PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers proses pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).
Kegiatan yang dilangsungkan di aula Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng, Kamis (7/11), dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Dikatakan, Rabu, 6 November 2024, Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng telah memindahkan narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan di Cilacap. Dua narapidana itu atas nama Salihin alias Saleh bin Abdullah dan Narudi alias Naruto bin Nurmadin.
Pemindahan kedua narapidana berisiko tinggi itu dilakukan dengan pengawalan ketat tim gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM, BNNP dan Brimob Polda Kalteng.
Proses pemindahan dimulai pada pukul 09.00 WIB dari Rutan Palangka Raya, dimana tim menjemput kedua narapidana menggunakan mobil Trans Pas menuju Bandara Tjilik Riwut. Setibanya di bandara pukul 11.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan udara ke Semarang dan tiba dengan selamat di Bandara Achmad Yani pada pukul 12.20 WIB.
Perjalanan berlanjut dengan rute darat menuju Lapas Karanganyar. Setelah tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan, pada pukul 18.50 WIB, tim melaksanakan pemeriksaan awal terhadap narapidana, sebelum akhirnya mereka dibawa ke Lapas Kelas IIA Karanganyar untuk pemeriksaan fisik dan administrasi lebih lanjut. Proses ini berjalan lancar dan mengikuti SOP yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Kalteng Tri Saptono S menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antarinstansi, karena suksesnya pemindahan dua narapidana berisiko tinggi tersebut.
“Pemindahan dua narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan hari ini berlangsung aman dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari BNNP Kalteng, Brimob Polda Kalteng dan Pemko Palangka Raya dalam proses pengamanan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Saleh dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi berdasarkan penilaian pihak berwenang dan masukan dari masyarakat, telah dipindahkan dengan bantuan pemerintah daerah serta BNN.
“Kami bersyukur karena proses pemindahan berjalan lancar. Keputusan ini diambil karena Saleh dan Narudi memiliki jaringan luas yang berpotensi melanjutkan aktivitas narkoba,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemindahan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi jaringan Saleh di wilayah Ponton. Dengan Saleh kini berada di Nusakambangan, para pengikutnya di Ponton diharapkan terhenti dari aktivitas terkait narkoba.
Selanjutnya, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Dr Joko Setiono mengatakan, angka pengguna narkoba di provinsi ini mencapai 60 persen, yang tergolong sangat tinggi. BNNP menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan tindakan represif, namun juga pencegahan dan rehabilitasi.
“Rencana pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di Kalimantan Tengah telah disetujui, dan diharapkan akan segera terwujud pada tahun depan,” kata Joko.
Ia mengatakan, berbagai lembaga pemerintahan termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, BNN, Polda Kalteng serta Pemko telah bersinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan positif di Ponton.
Pihak Kemenkum-HAM Kalteng juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi warga binaan yang terlibat dalam aktivitas narkoba. “Siapa saja yang terlibat akan ditindak tegas, termasuk jika ada indikasi fasilitas mewah yang digunakan narapidana,” pungkasnya.
Pemindahan Saleh juga dilakukan setelah melalui hasil assesmen, dimana menunjukkan jika Saleh merupakan terpidana berisiko tinggi.
Sementara Nuradi dari Lapas Kasongan yang turut dipindahkan, juga merupakan narapidana narkoba, setelah sebelumnya berhasil tertangkap mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi.
“Narapidana Nuradi ini diharapkan menjadi contoh bagi narapidana lainnya jika ingin bermain narkoba dari dalam UPT Pemasyarakatan. Kita tidak main-main dengan narkoba, akan kita sikat,” tegas Tri Saptono. ldw/fwa/mak