Hukrim  

CATUT NAMA PT RESBAYU-Penipu Izin Usaha LPG 3 Kg Dilaporkan ke Polisi

TABENGAN/ADE KURNIAWAN MELAPOR- Tampak 2 korban penipuan saat melapor ke Polda Kalteng, Jumat (8/11).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Marliana dan Sahidin, korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengurusan surat izin usaha pangkalan gas LPG 3 Kg dan dengan kerugian ratusan juta rupiah melaporkan HW ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (8/11).

Kasus berawal, 16 Maret 2023, korban Marliana yang sehari-harinya berjualan nasi kuning diiming-imingi terduga pelaku dengan pengurusan perizinan pangkalan LPG melalui terduga pelaku agar pengurusan lebih mudah.

“Li kamu mau gak bikin pangkalan, mumpung ada kuota kosong, nanti saya uruskan,” kata Marliana menirukan tawaran Hesti waktu itu, saat dibincangi wartawan, Jumat (8/11), usai melaporkan terduga pelaku.

Karena pelaku memiliki pangkalan serta suami pelaku anggota kepolisian, korban percaya dan yakin tidak akan ditipu.

“Karena dia sudah punya pangkalan, katanya mumpung suamiku ngurus bagian itu, namanya saya orang awam mau aja, makanya saya percaya karena suaminya anggota polisi membantu menguruskan,” tuturnya.

Kemudian pelaku berkali-kali meminta sejumlah uang dengan alasan membayar uang admin serta kepengurusan lainnya, hingga uang yang ditransfer mencapai Rp165 juta.

“Karena obrolan banyak katanya tambah ini, tambah ini akhirnya segitu totalnya Rp165 juta,” ungkapnya.

Terduga pelaku selalu mengatakan kepada korban berjanji ingin mengembalikan uang yang sebelumnya dijanjikan untuk pengurusan, namun tak kunjung dikembalikan hingga sekarang.

“Dia berjanji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak, saya sudah bosan dengan janji-janjinya selama hampir dua tahun ini,” tegasnya.

Menurut korban, HW tanggal 16 Maret 2023, Hesti memintanya untuk mentransfer uang Rp15,9 juta ke rekening Epita Purnama yang katanya pegawai PT Resbayu, kemudian korban mentranfernya.

Ketika dikonfirmasi pihak Resbayu, petugas secuity bernama Suwandi mengatakan tidak ada karyawan PT Resbayu yang bernama Epita Purnama

“Sering terjadi pencatutan nama PT Resbayu yang mengakibatkan korban penipuan,” kata Suwandi.

Sementara oknum polisi W suami HW ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk masalah kasus isterinya sepenuh tidak diketahuinya. Bahkan dia juga mengaku jadi korban penipuan yagn dilakukan isterinya hingga menderita kerugian Rp120 juta.

“Saya menyerahkan sepenuh kasus yang diduga dilakukan isterinya tersebut untuk diproses hukum,” tegas W.

Sahidin, Korban Kedua

Selanjutnya, 3 Maret 2024, korban Sahidin yang diketahui sebagai pedagang gorengan, juga diimingi pangkalan LPG dan akan diuruskan perizinannya sampai semuanya selesai.

Ketika ditemui di tempat usahanya, Sahidin beserta istrinya Rubiati Kardiah juga sudah melaporkan terduga pelaku HW ke pihak yang berwajib, namun tidak ada titik temunya hingga sekarang.

“Ditawarin pangkalan LPG 3 kg, ada kuota lima, dibilang kepada saya ada satu slot, dia berjanji bisa menguruskan perizinannya hingga kontrak dan pajaknya,” kata Sahidin.

Pelaku pertama kali meminta uang admin sebesar Rp20 juta dan seterusnya hingga mencapai Rp150 juta untuk kepengurusan.

“Untuk admin Rp20 juta, beli tabung, beli isi tabung, macam-macam mintanya, sampai totalnya Rp130juta, belum termasuk membuat toko, jadi totalnya Rp150 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus itu kedua korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dan kasus ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng. mak