PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – AA (23) seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya SR (32) ke SPKT Polresta Palangka Raya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena dilarang memancing, SR menendang AA hingga bayi dalam kandungan meninggal. Pada kejadian terakhir, SR memelintir tangan AA hingga jarinya patah.
AA mengatakan, pada bulan Juli lalu mengalami kekerasan saat dalam keadaan hamil 4 bulan.
“Saat itu saya sedang rebahan di kasur. Dia (SR) mau memancing, saya meminta bantuannya. Tiba-tiba dia menendang saya di bagan kaki dan paha. Waktu saya periksakan ke bidan ternyata anak saya sudah meninggal,” ungkap AA saat ditemui di rumahnya, Senin (11/11).
Pada tanggal 17 Oktober 2024 pagi, korban mengalami KDRT kembali oleh SR sehingga mengakibatkan luka dibagian punggung dan jari tangan kirinya patah.
“Saya dihempaskan ke lemari sampai belakang saya luka, lalu tangan saya dipelintir sampai patah,” bebernya.
Akibat perbuatan SR yang beberapa kali melakukan kekerasan, korban kesulitan beraktifitas dan tidak bisa bekerja. Korban pernah dibujuk beberapa kali melakukan mediasi agar berdamai.
Namun korban menolak berdamai lantaran sudah merasa teraniaya dan tidak ingin memaafkan perbuatan SR. AA berharap supaya pelaku diberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera untuk pelaku.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Terkait laporan tersebut masuk, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban dan terlapor,” ujar Rian. mak