PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi damai yang dilakukan ratusan anggota ormas Gerbang Dayak Kalteng pada beberapa waktu lalu di Kejati Kalteng membuahkan hasil. Tiga tuntutan mereka terhadap kasus yang membelit Yansidianus, warga Murung Raya, akhirnya dipenuhi oleh Kejati Kalteng. Seperti menangguhkan penahanan terhadap Yansidianus.
Koordinator Humas Gerbang Dayak Kalteng Andre Ojer mengatakan jika aksi damai yang dilakukan dengan mengerahkan 300 anggota berhasil dikabulkan oleh Kejati Kalteng. Saat ini penangguhan penahanan terhadap Yansidianus telah dilakukan.
“Yansidianus, warga Dayak yang diduga dikriminalisasi hukum kini sudah keluar dari tahanan setelah aksi damai kemarin,” ucapnya, Senin (11/11).
Pihaknya pun kini tengah menanti tuntutan lainnya agar segera dipenuhi, yakni restoraktif justice terhadap Yansidianus dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kasus yang membelitnya.
“Untuk langkah RJ sudah diterima oleh pihak Kejati Kalteng dan diteruskan ke Kejari Murung Raya. Sekarang kita menunggu SP3 terhadap kasus tersebut dari Polda Kalteng,” tuturnya.
Ia menerangkan, kasus tersebut harus dihentikan karena sudah ada perdamaian yang dilakukan oleh pelapor dalam hal ini direktur PT PKB dan terlapor Yansidianus dengan mencabut laporan.
“Perdamaian bahkan dilakukan dan difasilitasi oleh damang koordinator Murung Raya. Sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak menghentikan kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, imbuh Ojer, pihaknya sudah melakukan langkah pra peradilan terhadap kasus yang membelit Yansidianus tersebut di PN Palangka Raya. Namun hasil pra peradilan kalah dan membuat kasus tersebut dilanjutkan.
“Kami juga turut melaporkan dir reskrimum Polda Kalteng dan dua penyidik ke Propam atas kasus ini. Namun ketika dikonfirmasi selalu dalam pemeriksaan,” imbuhnya. fwa