PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta untuk meningkatkan pengawasan, kontrol sosial dan penegakan hukum atas maraknya agen tenaga kerja dan tenaga kerja ilegal di Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan pengamat hukum Kalteng Guruh Eka Saputra, usai menyoroti masih adanya tenaga kerja yang tertipu oleh agen tenaga kerja yang dipakai.
Ia mengatakan, upaya preventif harus selalu dilakukan oleh stakeholder, misal Disnakertrans Kalteng dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait modus penipuan tenaga kerja.
Kemudian melakukan pemetaan terhadap agen tenaga kerja yang legal dan ilegal. Jika terbukti ada pelanggaran, meskipun agen tenaga kerja legal, maka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
“Pengawasan memang harus dilakukan oleh dinas terkait karena mereka yang diberi mandat oleh undang-undang. Kuatkan pengawasan, tingkatkan fungsi kontrol sosial dan penegakan hukum,” tuturnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kalteng. Peran Pemda dari segi regulasi masih belum optimal untuk pengaturan TKA di Kalteng. Hal ini harus menjadi prioritas legislatif dan eksekutif untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal (TKL).
“Karena dari segi kompetensi pasti TKA lebih memiliki banyak kelebihan, tetapi bukan berarti kita tidak butuh TKA, harus ada transfer of knowledge dari TKA ke TKL kita. Regulasi memang dibutuhkan agar TKA harus memenuhi kualifikasi skill dan pengetahuan, jangan semua TKA tanpa skill dapat bekerja di tempat kita,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Disnaker, Imigrasi dan dinas terkait lainnya harus proaktif dalam membuat pemetaan aktivitas agen tenaga kerja yang legal dan ilegal.
Jika terbukti memasukkan imigran gelap, maka UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa diterapkan. Atau jika terbukti ada human trafficking bisa diterapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kalau itu terdapat unsur penipuan pada saat info lowongan kerja posisi pekerjaan yang ditawarkan ternyata berbeda dengan bakat, minat dan bidang keahlian pekerja, maka bisa masuk delik penipuan dalam pasal 378 KUHP. Tapi itu delik aduan, maka yang merasa jadi korbanlah yang harus melaporkan penipuannya,” pungkasnya. fwa