PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan susunan unsur Pimpinan, pada rapat Paripurna III masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2029, di ruangan rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (11/11). Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Sementara DPRD Kalteng Arton S Dohong, yang juga terpilih sebagai Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029.
Dalam pengumuman tersebut, Arton yang berasal dari PDIP ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kalteng, sedangkan Muhammad Ansyari dari Partai Gerindra dipilih sebagai Wakil Ketua II. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 161/1978/DPRD/2024 tentang usulan calon Pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman Ketua DPRD Kalteng dan Wakil Ketua II, melengkapi unsur Pimpinan yang sudah diumumkan sebelumnya. Yakni Wakil Ketua I Riska Agustin dan Wakil Ketua III Jimmy Carter.
Arton yang juga mantan Bupati Gunung Mas (Gumas) menjelaskan, keputusan itu akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan Surat Keputusan (SK) melalui Gubernur Kalteng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan Pimpinan DPRD ini akan dilanjutkan dengan pengajuan SK yang akan menjadi dasar bagi proses lebih lanjut,” kata Arton.
Dikatakan, langkah itu menjadi bagian dari proses administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan penetapan Pimpinan DPRD Kalteng secara resmi.
“Setelah SK diterbitkan, baru kemudian kami dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara penuh sebagai Pimpinan DPRD Kalteng,” ujarnya.
Pada rapat Paripurna itu juga disampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang disampaikan Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun. Pidato tersebut menjadi dasar bagi DPRD Kalteng untuk mulai membahas dan mengesahkan APBD 2025.
Katma mengatakan, raperda APBD 2025 akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan penggunaan anggaran untuk mendukung program pembangunan di Kalteng.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Proses pengajuan APBD 2025 dan penetapan pimpinan DPRD Kalteng selanjutnya akan melalui tahapan formal, di mana surat usulan pimpinan akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan pengesahan resmi. Hal ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian seluruh proses administrasi yang mendasari kepemimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029.
“Sebagai langkah akhir, setelah mendapatkan SK dari Kemendagri, Pimpinan DPRD Kalteng yang baru akan segera dilantik dan mulai menjalankan tugas serta kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendukung stabilitas pemerintahan daerah ke depan,” kata Katma. jef