59 Postingan Negatif Pilkada Di-takedown 

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terus dilakukan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan Pilkada 2024. Dari hasil patroli dan pengawasan, ditemukan 59 postingan negatif dalam Pilkada 2024.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, hingga saat ini dari hasil patroli siber ditemukan 59 postingan negatif berkaitan dengan Pilkada 2024. Dari hasil analisa diketahui semua postingan tersebut dibuat oleh akun anonim.

“Belum ada laporan resmi baik dari paslon, timses maupun masyarakat sehubungan dengan postingan negatif di media sosial sehubungan dengan Pilkada,” katanya, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan, postingan negatif tersebut kemudian dilakukan upaya takedown agar tidak semakin tersebar luas di masyarakat.

“Polda Kalteng terus berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada 2024,” jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati menegaskan, belum mendapati adanya temuan pelanggaran mengenai medsos di Pilwali Palangka Raya.

Bawaslu Palangka Raya melaksanakan pengawasan secara tidak langsung melalui tim pengawasan kepada media sosial paslon yang didaftarkan ke KPU.

“Jika akun medsos yang didaftarkan ke KPU ini melanggar, maka bisa kita proses di Bawaslu. Namun jika di luar akun yang terdaftar, maka bisa dilaporkan ke tim siber kepolisian,” tuturnya.

Dalam hal ini, jika akun medsos tidak terdaftar melakukan postingan negatif maka pihak yang dirugikan bisa melapor ke kepolisian terkait UU ITE.

“Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian,” pungkasnya. fwa