PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2024, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kalteng tercatat sebanyak 264 orang.
Farid mengungkapkan, hingga saat ini belum ada TKA yang tersangkut kasus hukum ataupun dideportasi dari wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Data tentang TKA yang legal dan ilegal secara umum bukan menjadi domain Disnakertrans,” jelasnya.
Ia menegaskan, yang menjadi domain Disnakertrans adalah warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia, dalam hal ini bekerja di Kalteng, yang selanjutnya disebut TKA.
Farid juga menekankan, penanganan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin visa bukanlah kewenangan pihak Disnakertrans.
“Untuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin visa, bukan menjadi domain Disnakertrans, tetapi domain kantor Imigrasi,” tambahnya.
Disnakertrans Kalteng hanya bertugas mengawasi TKA yang bekerja di wilayah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar TKA yang bekerja di Kalteng tetap mematuhi peraturan yang ada. Namun, jika ada pelanggaran terkait visa atau izin tinggal, itu akan ditindaklanjuti pihak Imigrasi,” jelasnya.
Waspada Ilegal
Adanya dugaan penipuan tenaga kerja atau perdagangan orang beberapa waktu lalu juga menjadi perhatian Disnakertrans. Farid mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melapor ke kepolisian sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Karena posisinya korban ini belum bekerja, jadi bukan tanggung jawab Disnakertrans. Namun tetap kita tindaklanjuti jika tenaga kerja ini ditelantarkan dengan dipulangkan ke tempat asal atau dibantu dicarikan tempat bekerja,” katanya, Selasa (12/11).
Ia menerangkan, pihaknya akan mendalami pihak yang membawa calon tenaga kerja tersebut memiliki ijin atau tidak. “Kalau ilegal nantinya kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat agar diselesaikan bersama,” terangnya.
Farid menyebutkan, saat ini agen-agen perekrutan tenaga kerja telah banyak yang resmi dan berijin. Untuk itu bagi para tenaga kerja yang ingin bekerja dan mendapatkan tawaran bisa terlebih dulu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk berkoordinasi memastikan lowongan pekerjaan tersebut memang benar adanya.
“Data-data tentang perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja akan dilaporkan dinas tenaga kerja setempat. Apabila belum terlaporkan, nanti dari dinas terkait akan menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan kebenaran lowongan itu. Masyarakat juga bisa langsung ke Dinaskertrans Provinsi Kalteng, kami akan membantu hal serupa juga,” sebutnya.
Ia menambahkan, dalam regulasinya sebuah perusahaan ketika ingin mempekerjakan tenaga kerja dari luar provinsi atau kabupaten/kota pasti akan mengajukan akad kerja antar daerah ke Disnaker setempat dengan mencantumkan jumlah kebutuhan dan spesifikasi teknis tenaga kerja.
Akad tersebut kemudian dilakukan ke Disnakertrans Kalteng untuk diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Apabila izin itu telah keluar, barulah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja ini akan mencari melalui agen resmi yang ada.
“Secara berkala perusahaan diwajibkan melaporkan tenaga kerja baik secara online langsung ke kementerian dan offline ke Disnakertrans Kalteng. Sehingga seluruh tenaga kerja dapat terdata, baik tenaga kerja lokal maupun dari luar provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu, menindaklanjuti adanya tenaga kerja yang menjadi korban dari agen tenaga kerja, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menuturkan masih menunggu laporan dari korban.
“Berkaitan dengan kasus tersebut tentunya kita akan melihat hasil penyelidikan di lapangan, bagaimana pola dan modus dari pembawa tenaga kerja,” pungkasnya. ldw/fwa