Bawaslu Gelar Bimtek Kesiapan Hadapi Sidang MK

Satriadi Ketua Bawaslu Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota, dalam persiapan menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, ini merupakan persiapan yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang, dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa hasil Pemilu di MK. Gugatan itu bisa dipastikan terjadi, karena merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam UU.

Sastriadi menembahkan, Bawaslu secara umum memang bukan bagian dari tergugat ataupun pihak terkait, Bawaslu merupakan bagian yang diminta untuk memberikan keterangan, pada saat dilaksanakan sidang gugatan. Jadi, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh jajaran Bawaslu, untuk kesiapan memberikan keterangan di sidang MK nantinya.

“Hal-hal yang akan disampaikan dalam bimtek terkait dengan penguatan, dalam kesiapan memberikan keterangan di MK. Penguatan dimaksud berupa kelengkapan data, ataupun administrasi lainnya selama proses Pemilu berlangsung,” urai Satriadi, di Palangka Raya, Senin (11/11).

Contoh, kata Satriadi, pengawasan yang dilakukan Bawaslu mulai dari awal pendaftaran, data pemilih, sampai nantinya ditetapkan pasangan calon terpilih. Pada proses pengawasan ini, apakah ada laporan yang disampaikan, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti, dan apa hasil dari laporan tersebut.

Semua laporan itu, tegas Satriadi, wajib tersusun dengan rapi, dan tersimpan dengan baik. Ketika diminta keterangan perihal pengawasan, dan kinerja dalam menangani laporan, data yang dibutuhkan sudah tersedia, tinggal disampaikan.

Bimtek ini, lanjut Satriadi, bagian penting dari tahapan yang dimiliki Bawaslu, setelah sebelumnya membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Semua tahapan yang dijalankan, dilakukan pendataan dan dokumentasi, sehingga semua data yang diperlukan untuk persidangan sudah tersedia.

Meski demikian, ungkap Satriadi, Bawaslu dalam menjalankan pengawasan tidak bisa sendiri. Apabila memang dalam proses dan tahapan Pemilu ini ada ditemukan pelanggara, untuk dapat dilaporkan. Bawaslu memastikan  untuk melakukan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak lupa, pesan Satriadi, masyarakat Kalteng untuk dapat mempergunakan hak pilih dengan sebaik mungkin. Berikan hak pilih pada 27 November 2024, tanpa adanya paksaan ataupun iming-iming. ded/ktk