Hukrim  

VONIS TERDAKWA NARKOBA SEUMUR HIDUP-Polda dan Polres Lamandau Hargai Putusan Hakim

Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji-Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan menghargai putusan vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lamandau kepada kedua terdakwa Humaidi dan Yuliansyah, Senin (11/1) lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Lamandau, Majelis Hakim memutuskan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa, berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya sangat menghargai tuntutan dari JPU dan putusan dari majelis hakim. “Kami melihat putusan tersebut telah dilakukan maksimal oleh hakim,” kata Erlan, Rabu (13/11).

Ia menegaskan, Polda Kalteng memastikan akan terus menggaungkan tentang bahaya narkoba ke seluruh lapisan masyarakat. Tentunya hal itu dilakukan bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Di Polda Kalteng, sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba dilakukan secara berjenjang melalui polres jajaran hingga ke Bhabinkamtibmas. “Seperti kita ketahui narkoba sangat menyengsarakan masyarakat. Kita juga mengoptimalkan penindakan hukum sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita,” tuturnya.

Bronto: Hakim Punya Pendapat Hukum Sendiri

Sementara, saat dimintai tanggapan kaitan dengan vonis kedua kurir sabu tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, pihak telah bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Intinya Polres Lamandau sudah menjalankan Asta Cita bapak Presiden utk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamamdau,” kata Bronto, Rabu (13/11).

Terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU, lanjut dia, itu sudah sesuai. Mengingat bahaya narkoba itu, apabila barang tersebut beredar bisa sangat membahayakan masyarakat.

“Untuk putusan majelis hakim, dimana telah memutus seumur hidup tentunya majelis hakim mepunyai pendapat hukum sendiri, sehingga memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya pada Senin (11/11), majelis hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang kurir sabu 33 kg.

Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan di PN Nanga Bulik secara daring. Sedangkan kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) mengikuti persidangan dari rutan Pangkalan Bun. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.fwa/c-kar