Pemprov Kalteng Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik 

FOTO BERSAMA-Acara Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (13/11). FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA /TABENGAN.CO.ID – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, menjadi presenter dalam acara Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (13/11).

Dalam sesi wawancara usai presentasi, M. Katma F. Dirun menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Ketika ada uji publik yang berkaitan dengan Komisi Informasi Publik, maka Pemprov Kalteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen penting dalam pemerintahan.

“Instrumen yang dikembangkan oleh Pemprov Kalteng mudah diakses oleh masyarakat, sehingga mereka dapat mengakses semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah sangat informatif dalam berbagai kegiatan pemerintah, termasuk mengenai anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini semua itu mudah diakses, oleh karena itu pada uji publik ini Provinsi Kalimantan Tengah sudah memenuhi persyaratan dan kami yakin pasti informatif,” katanya.

Menurut Katma, strategi Pemprov Kalteng untuk memastikan informasi publik dapat langsung diakses oleh masyarakat adalah dengan mengutamakan digitalisasi. Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mampu mengakses informasi secara digital akibat rendahnya pengetahuan masyarakat terkait teknologi informasi.

“Oleh karena itu, informasi publik masih dilakukan juga secara manual dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), yang bisa memberikan informasi berjenjang sampai kepada masyarakat di pedesaan, dengan melibatkan aparat desa yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat desa dan daerah terluar,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, menjelaskan bahwa Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Nasional tersebut merupakan tahap akhir dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Nasional Tahun 2024.

“Bapak Sekda bersama saya selaku Kadis Kominfo telah menyampaikan paparan kebijakan strategis Pemprov Kalteng, baik program strategis maupun yang menyangkut keterbukaan informasi publik semuanya sudah dipaparkan, bagaimana komitmen Pemprov Kalteng terhadap upaya keterbukaan informasi publik ini,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih predikat informatif pada posisi ke-6.

“Diharapkan pada tahun 2024 ini peringkat kita dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkapnya. Agus berharap keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan dengan baik di semua badan publik di Kalimantan Tengah, termasuk di sektor pemerintah, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal.

“Tahun ini di tingkat Provinsi, tingkat keikutsertaan badan publik meningkat sangat signifikan, dan mudah-mudahan tahun berikutnya kian bertambah. Harapan kita tahun ini adalah dapat mempertahankan kategori informatif untuk tetap informatif, bahkan peringkatnya meningkat untuk masuk ke-3 besar,” tambahnya.

Ketua KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, yang bertindak sebagai salah satu penilai dalam Uji Publik ini, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Kalteng dalam keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan hasil presentasi yang telah dipaparkan dalam uji publik tersebut, Pemprov Kalteng terlihat sangat berkomitmen terhadap keterbukaan informasi, di mana seluruh informasi sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rospita.

Rospita menambahkan, edukasi terhadap keterbukaan informasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga desa.

“Tentunya ini menjadi contoh yang sangat baik yang bisa menjadi role model untuk Pemprov lainnya, bagaimana melaksanakan keterbukaan dalam tata kelola pemerintahannya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dukungan dari pimpinan badan publik, seperti Sekda dan Kadis Kominfo, sangat penting dalam keterbukaan informasi.

“Ketika Pak Sekda dan Pak Kadis berkomitmen untuk keterbukaan, saya yakin ke depannya akan berjalan sangat baik sekali,” pungkasnya.

Sebagai tim penilai dalam Presentasi Uji Publik ini, selain Ketua KI Pusat Rospita Vici Paulyn, hadir juga Peneliti Kajian Politik Yohan Wahyu dan Praktisi Hukum Hendri Pandiangan.(ldw).