PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar, 27 November 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan podcast dengan tema “Jelang 27 November, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pilkada Serentak 27 November 2024”, Rabu (13/11).
Podcast itu mengundang langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi, sebagai narasumber dan disiarkan langsung melalui kanal Instagram serta YouTube resmi Dinas Kominfosantik Kalteng.
Dalam podcast tersebut, Sastriadi menyampaikan pentingnya memastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu.
“Di 2024 ini, pemilih banyak didominasi generasi muda, khususnya generasi Gen Z dan Gen X,” ungkap Sastriadi.
Diketahui, Generasi Z adalah generasi yang lahir antara tahun 1997 dan 2012. Saat ini usia mereka adalah 12-27 tahun. Sedangkan, generasi X adalah yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980. Di Kalteng, pemilih dari kalangan Gen Z mencapai 24 persen, sedangkan Gen X berjumlah 27 persen.
“Untuk itu, dalam sosialisasi Pilkada ini, kita menggunakan style anak muda supaya mereka tidak golput,” katanya.
Sastriadi juga menekankan, pendekatan dalam sosialisasi Pilkada kali ini dilakukan dengan gaya yang lebih menarik bagi kalangan muda agar angka golput dapat ditekan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat tiga kategori pemilih dalam Pilkada, yaitu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sastriadi menyebutkan, pemilih yang terdaftar di DPK harus memenuhi syarat memiliki KTP elektronik dan memilih di TPS sesuai domisilinya.
“Jika pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), syaratnya harus ada KTP elektronik dan memilih di TPS sesuai domisilinya. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 siang ke atas sampai jam 15 sore,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status mereka secara mandiri melalui DPT Online guna memastikan terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Untuk DPT sendiri itu ditetapkan maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara. Jadi, apabila masyarakat sudah mengecek di DPT Online dan ternyata tidak terdaftar, bisa datang melapor ke kantor KPU sebelum jangka waktu 60 hari tersebut,” terangnya.
Sastriadi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung terciptanya Pilkada Kalteng yang aman, lancar, dan tertib, serta menghindari potensi konflik. Ia menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti.
“Saya juga mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari Rabu, 27 November 2024,” ajaknya. ldw