Hukrim  

Pilgub Kalteng Potensi Berakhir di MK

Pilgub Kalteng Potensi Berakhir di MK

*KPU dan Bawaslu Sebut Selisih Suara 2 Persen

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah 2024 diprediksi berpotensi akan berakhir di gugatan perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disinyalir karena masing-masing paslon memiliki peta kekuatan suara yang sama kuat.

Diketahui, saat ini 4 paslon Cagub-Cawagub Kalteng siap bertanding. Nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2 H Nadalsyah Koyem-H Supian Hadi, nomor urut 3 H Agustiar Sabran-H Edy Pratowo dan nomor urut 4 H Abdul Razak-Sri Suwanto.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng sendiri menyatakan, sudah siap apabila dalam hasil pemilihan nanti adanya gugatan yang dilakukan oleh paslon.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon menyebut, terkait perselisihan hasil suara di Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6/l Tahun 2020, Pasal 158 ayat (1) huruf a.

“Terkait persentase selisih perolehan suara untuk perselisihan hasil di MK diatur dalam ketentuan pasal 158 UU 6/2020. Untuk Kalteng itu kisaran 2 persen selisih hasil suara,” ujar Kristaten kepada Tabengan, Jumat (15/11).

Tetapi, lanjut Kristaten, berapa pun persentase selisih perolehan tetap berpotensi untuk ke MK. Karena selisih perolehan suara hanya salah satu instrumen saja.

“Hal itu kembali lagi, tergantung dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Bawaslu Kalteng sendiri sudah sangat siap untuk memberikan keterangan jika terdapat permohonan perselisihan hasil di MK nanti,” jelasnya.

Menurut Kristaten, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Antara lain, pengkatan kapasitas jajaran pengawas melalui bimtek yang langsung menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi.

“Nanti pasca pungut hitung dan rekapitulasi Bawaslu Kalteng akan mengumpulkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka vetifikasi dan kompilasi seluruh data hasil pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada serentak dalam rangka mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan 2024 di MK,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyebutkan, untuk perselisihan hasil suara diatur sebagaimana di UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 158 ayat (1) huruf a yang berbunyi.

“(1) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar *2% (dua persen)* dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi,” bebernya kepada Tabengan, Jumat (15/11). rmp