*Sastriadi: KPU Juga Layani Pindah Memilih
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor). Kegiatan itu dilaksanakan untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi mendatang.
Rakor tersebut digelar bersama instansi terkait di Batang Garing Hotel, dalam rangka membahas Pilkada serentak seperti masalah cuaca dan keamanan pendistribusian, logistik hingga pada saat perhitungan pemungutan suara, Selasa (19/11).
Dalam kegiatan itu, KPU menghadirkan beberapa narasumber sebagai moderator, Bank Kalteng, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, persiapan menjelang Pilkada serentak, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tugas sebagaimana mengatasi cuaca dan pengiriman logistik serta pengamanan.
“Kami sudah siap dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, sampai persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan perolehan suara,” kata Sastriadi.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pengamanan pendistribusian logistik menjelang Pemilu.
“KPU Kalteng bersinergi bersama Bawaslu, TNI dan Polri siap menyuskeskan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024, untuk menjaga netralitas dalam persiapan mulai dari cuaca yang ekstrem pengiriman logistik dan pengamanan sampai perhitungan suara,” tutupnya.
Materi yang disampaikan dalam acara rapat tersebut, tentang cuaca yang ekstrem, permudahan akses pengambilan dana operaisonal di hari libur di Bank Kalteng, keamanan distribusi logistik untuk kelancaran pesta demokrasi.
Pindah Memilih
KPU Kalteng juga memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pindah memilih (DPTb) bagi warga yang tidak dapat memilih di tempat asalnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin meskipun menghadapi kendala geografis atau situasional.
Sastriadi menjelaskan, mekanisme pindah memilih dapat dilakukan dalam dua periode batas waktu, hingga H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Batas waktu H-30 berlaku hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB, dan diperuntukkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar daerah, menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan, atau terdampak bencana alam.
Sementara itu, untuk pendaftaran hingga H-7, yang berlaku hingga 20 November 2024, ditujukan bagi kondisi darurat, seperti rawat inap atau bencana alam.
“Pemilih yang ingin pindah memilih wajib melengkapi dokumen pendukung seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang sesuai dengan alasan mereka,” ujar Sastriadi, melalui siaran pers, Selasa (19/11).
Pengurusan pindah memilih untuk pendaftaran H-30 dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat. Selain itu, Sastriadi juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
“KPU Kalteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh proses Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tandasnya. mak/rmp