Hukrim  

8 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kobar

BARANG BUKTI- Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti hasil curian. Tampak salah satu korban bahagia melihat kendaraannya ditemukan. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku terungkap atas masuknya 7 laporan dari masyarakat, November 2024.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi mengatakan, dari 8 orang yang tertangkap itu, 1 orang merupakan residivis dan lainnya merupakan pemain baru.

Dijelaskan juga, waktu dan TKP kejadian pencurian yang dilakukan para pelaku, Senin (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman toko yang ada di Jalan Sudirman, Kelurahan Arut Selatan.  Kemudian kejadian pada Jumat (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman toko Misbar Bawang, Jalan Rambutan RT 04 Kelurahan Baru.

Helky mengatakan, kejadian yang berikutnya terjadi, Senin (4/11) sekitar pukul 03.00 WIB, di teras rumah yang ada di Jalan Tjilik Riwut III RT 19 Kelurahan Madurejo. Kemudian, Selasa (3/11) di sebuah barak yang beralamat di Jalan Iskandar Gang Satta, Kelurahan Madurejo.

Kejadian berikutnya, Minggu (10/11), ada dua kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang ada di Jalan Pasir Panjang Gang Hibah dan di Desa Amin Jaya RT 06 Rw 02 Kecamatan Pangkalan Banteng. Dan terakhir, Senin (7/11) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada.

Dari laporan tersebut, kata dia, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan 8 orang pelaku dengan rincian Aby Mayu (27), Abdul Hamid (26), Pusidin Misdianto (31), Wahid Abdul Rohim (25), Sendy Adi Arianto (25), Rachmat Nurohim (21), Rendi Taufiqurahman (20) dan Riyadi Oktavianto (19).

“Adapun modus yang mereka gunakan mengambil unit kendaraan sepeda motor milik para korban, awalnya para tersangka ini jalan dengan tujuan mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, baik dalam posisi anak kunci menempel ataupun tidak menempel pada sepeda motor tersebut  yang akan menjadi sasaran para tersangka,” ujarnya, Selasa (19/11).

Kemudian  para tersangka memantau dan memastikan situasi di sekitar TKP dalam keadaan sepi. Setelah dipastikan aman oleh para tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor milik korban keluar dari TKP.

Setelah itu mendorong dengan menggunakan kaki untuk dibawa ke rumah para tersangka dan ada juga dilakukan dengan cara merusak kabel stop kontak serta merusak lubang kunci dengan menggunakan sendok. Cara tersebut dilakukan para tersangka setiap kali dalam aksi pencurian sepeda motor.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dalam waktu, rentan misalnya pada saat masyarakat sedang melaksanakan isitirahat, antara pukul 16.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB dini hari,” ungkapnya.

Adapun pasal yang sangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. c-uli