8 Pasien RSJ Kalawa Atei Dilayani sebagai Pemilih Pindah

Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKomisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penyusunan terhadap daftar pemilih, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Daftar Pemilih Kalteng ditetapkan sebesar 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi melalui Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyampaikan, Rabu (20/11), merupakan hari terakhir bagi warga untuk mengajukan pindah memilih, sesuai dengan kriteria.

Yakni, kata Wawan, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara, dan tertimpa bencana alam.

“Sekarang ini, ada 8 pasien di RSJ Kalawa Atei akan dilayani sebagi pemilih pindah memilih pada hari pemungutan suara,” kata Wawan, Selasa (19/11) di Palangka Raya.

Kategori selanjutnya, jelas Wawan, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara. Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi Narkoba.

Kemudian, tambah Wawan, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam. Bekerja di luar domisilinya.Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundangundangan.

Dokumen yang perlu disiapkan, lanjut Wawan, sebagai syarat pengurusan pindah memilih. Antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

Khusus untuk proses pindah memilih H-30, tambah Wawan, dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten dan Kota se-Kalteng sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Terakhir,  Pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id. KPU Kalteng akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan, untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik.ded