HARATI JILID II- Halikinnor: Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional

PELANTIKAN - Halikinnor usai melantik pengurus DAD Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. FOTO TABENGAN/MAYA SELVIANI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan, hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.

“Memang hukum adat ini tetap diakui, tetapi bisa saling mengisi dan menyesuaikan. Hukum adat dapat beradaptasi dengan kondisi yang berbeda dari masa lalu, seperti akibat globalisasi,” ujarnya, Kamis (21 /11).

Diingatkan pentingnya kesatuan pemahaman terkait aturan adat Dayak di Kotim agar tidak terjadi perselisihan. Seperti pemasangan hinting adat Dayak, dimana ada perbedaan persepsi antara Dayak Hindu Kaharingan, dengan masyarakat adat Dayak sekarang.

“Untuk itu ke depan akan diadakan pertemuan besar antara DAD untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai ada yang tidak paham bagaimana itu adat,” ucapnya.

Ditegaskan, posisi DAD dan Batamad bukan untuk saling berebut kekuasaan, melainkan mitra bersama dalam menyelesaikan masalah.

“Ke depan kita juga akan mengurus legalitas bagi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) di Kotim, untuk membawa mandau. Karena jika membawa mandau atau senjata tajam tanpa kepentingan, bisa masuk Undang-undang Pidana,” bebernya.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya, Halikinnor berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait bagaimana regulasi agar Batamad pada saat bertugas bisa membawa mandau sebagai salah satu aksesoris pakaian adat Dayak. c-may