Calon Wali Kota Diminta Lapor Dana Kampanye

Joko Anggoro, Ketua KPU Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengingatkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertarung di Pilkada 2024, untuk segera menyusun dan melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro menegaskan hal tersebut dalam rapat persiapan pelaporan yang digelar, Rabu (20/11). Pelaporan dana kampanye ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses Pilkada yang harus dipatuhi oleh setiap paslon.

“Paslon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya.

Proses pelaporan ini akan dimulai pada 24 hingga 25 November 2024, dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye dalam kontestasi politik tersebut.

“Setelah LPPDK disusun, laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU Kota Palangka Raya,” ujar Joko.

Proses audit ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan dana yang diterima dan dikeluarkan selama kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ada penyalahgunaan.

Joko menjelaskan, setiap laporan LPPDK harus mencakup sejumlah informasi penting, seperti saldo awal dan akhir Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta sumber-sumber perolehan dana tersebut.

“Paslon juga diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakan bukti-bukti penerimaan serta pengeluaran yang terjadi selama masa kampanye,” bebernya.

Penyusunan LPPDK ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dalam proses demokrasi.

“Kewajiban pelaporan ini bertujuan agar penggunaan dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” tambah Joko.

Sejauh ini, KPU Kota Palangka Raya belum mengetahui secara pasti berapa besar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon.

“Karena itu, pelaporan LPPDK yang akan disampaikan dalam beberapa hari mendatang di website resmi KPU Kota Palangka Raya. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai dana yang digunakan dalam kampanye,” tandasnya. jef