MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Kejahatan narkotika baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar belum juga berakhir di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial KF alias K (21) warga Jalan Gagah Lurus, Kelurahan Lahei II diringkus di Jalan Permata Ungu, Kelurahan Lanjas oleh Satresnarkoba Polres Barut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Kompol Sugiya pada Jumat (22/11) menyampaikan, KF diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 55,94 gram.
Sugiya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap KF berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penggunaan narkoba di lokasi kejadian. Berawal dari laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian.
“Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” terang Sugiya.
Saat ditangkap, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatan haram yang dilakukannya. KF kini diamankan di Mapolres Barut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka KF dikenakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara,” tutup Sugiya. c-old