Pemprov Gelar Advokasi Pengembangan DRPPA, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

CEGAH-DP3APPKB Prov. Kalteng gelar kegiatan Advokasi Pengembangan DRPPA dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Prov. Kalteng, di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Prov. Kalteng, Senin (25/11/2024).FOTO0 MMCKALTENG 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Kalteng menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Prov. Kalteng, Senin (25/11/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng.

Saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda,  Kepala Dinas P3APPKB Linae Victoria Aden menyampaikan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target TPB/SDGs nasional, maka diperlukan strategi implementasinya hingga ke tingkat desa. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.

Lebih lanjut disampaikan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 17 TPB/SDGs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA.

“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan”, tutur Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak”, imbuhnya.

Ia mengatakan, implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Pemprov Kalteng telah mendeklarasikan 4 (empat) Desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Pilot Project DRPPA yang dihadiri langsung oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yaitu Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya dan Desa Tumbang Bajanei. Selain Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemprov Kalteng pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 juga terus melakukan advokasi sehingga sampai saat ini dari 14 Kabupaten/Kota sudah 12 Kabupaten/Kota yang sudah membentuk DRPPA. Dua kabupaten yang belum melakukan advokasi DRPPA yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DRPPA di empat Desa Pilot Project terkait 10 Indikator DRPPA dan Pendampingan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA dan untuk mendukung pelaksanaan DRPPA di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah membuat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu”, jelasnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, Linae berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tri Darma Perguruan Tinggi dan penguatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, guna mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Plt. Kabid Perlindungan Perempuan & Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Mariana dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya Advokasi Pengembangan DRPPA adalah penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan dapat menjadi episentrum baru bagi pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak. Adapun tujuan dilaksanakan Advokasi Pengembangan DRPPA adalah untuk mempercepat pengembangan pembangunan DRPPA serta untuk mempererat dan memperkuat  kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan  Desa serta Lembaga Masyarakat dan pihak Perguruan Tinggi/ Akademisi agar DRPPA dapat terwujud baik dari segi  kegiatan maupun pendanaan.

Narasumber Advokasi Pengembangan DRPPA berasal dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA RI, Dinas P3APPKB, Disnakertrans Prov. Kalteng, serta Satgaswil Kalteng Densus 88 Anti Teror Polri. Sasaran Advokasi Pengembangan DRPPA berasal dari Perguruan Tinggi/Akademisi dan Instansi/Lembaga terkait sebanyak 60 orang.

Turut hadir Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kemen PPPA Iip Ilham Firman, Perwakilan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Setda Lingkup Prov Kalteng, Mewakili Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi se-Kota Palangka Raya, Perwakilan dari Satuan Tugas Wilayah Kalimantan Tengah Densus 88 Anti Teror Polri serta Narasumber.MMC-KT