SAMPIT/tabengan.com – Sidang adat kasus pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim), akan dilaksanakan di Palangka Raya, 14 Mei 2018 mendatang.
Perusakan situs adat di Desa Pondok Damar itu terjadi Februari lalu, dilakukan oleh security PT Mustika Sembuluh, anak usaha Wilmar Group.
Ketua Harian DAD Kotim Drs Untung mengungkapkan, untuk sidang adat tersebut DAD Kotim telah mempersiapkan 3 orang hakim dan 1 jaksa yang akan terlibat dalam sidang adat tersebut. “Jadi hakim dalam sidang adat ini ada 5 orang, 3 dari DAD Kotim dan 2 lagi dari Palangka Raya,” terang Drs Untung saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Ditambahkannya, untuk jaksa penuntut DAD Kotim diminta menyiapkan 1 jaksa, sedangkan untuk 3 jaksa lainnya dari Palangka Raya. “Ada 4 jaksa yang dipersiapkan, dari Kotim ada 1 yaitu saya sendiri,” terangnya.
Ketiga orang hakim yang dikirim dari DAD Kotim adalah Damang Kecamatan Mentaya Hilir Utara Hasbulah, kemudian Damang Mentaya Hilir Selatan dan Damang Baamang. “Rencananya sidang adat ini dilaksanakan di Betang di Palangka Raya,” lanjutnya.
Untung juga mengatakan, sejauh ini pihak perusahaan, yakni Wilmar Group, cukup kooperatif. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan menjelang pelaksanaan sidang adat ini.
“Sejauh ini mereka kooperatif, baik yang pimpinan di Jakarta maupun pimpinan yang wilayah Kalimantan Tengah. Beberapa hari yang lalu mereka juga hadir dalam pertemuan yang kita laksanakan,” tambahnya.
Sidang adat ini, lanjutnya, terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikannya bisa datang langsung ke lokasi sidang adat. “Dalam sidang adat ini dari pihak korban maupun tokoh masyarakat dan tokoh adat juga akan dihadirkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi pengrusakan situs adat milik warga di Desa Pondom Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. DAD Kotim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa Sapundu atau patung yang berada di lingkungan Sandung, posisinya sudah tidak seperti sedia kala lagi. Kemudian bukung atau topeng untuk upacara adat mengalami kerusakan. Selain itu, ada kaca rumah warga pecah. c-arb