PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi B DPRD Kalteng menemukan, proyek pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kumai di Kotawaringin Barat (Kobar) bermasalah. Mereka meminta agar Inspektorat Kalteng secara transparan mengaudit pelaksanaan pekerjaan itu.
Temuan tersebut merupakan hasil kunjungan kerja (Kunker) ke dalam daerah dalam rangka pengawasan terhadap program pembangunan Pemprov Kalteng ke Pelabuhan Kumai, Kobar, beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kalteng, H Edy Rosada, tujuan kunker tersebut adalah melihat pekerjaan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017, di mana anggarannya cukup besar yakni Rp9,8 miliar lebih. Pekerjaan tersebut dimulai 23 Agustus 2017 hingga 20 Desember 2017.
“Pada saat kami kunjungan ke sana ditemukan bahwa pekerjaan itu ada yang tidak sesuai spek. Bahkan pekerjaan itu ada yang sudah pecah dan patah,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (8/5).
Keterangan Edy itu diamini Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton serta anggota Komisi B Arisavanah.
Melihat pekerjaan yang ditemukan bermasalah, kata Edy, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepada dinas terkait melalui PPTK. Namun dari penjelasan pihak dinas, pekerjaan tersebut sudah selesai.
“Tapi kita juga mendapatkan informasi di sekitar pelabuhan bahwa pekerjaan tersebut dalam penyelidikan Polda, karenanya kita konfirmasi kembali ke Dinas Perikanan dan Kelautan, Polda belum bisa masuk karena masih belum ranahnya tetapi sudah ditangani oleh pihak Inspektorat,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Oleh sebab itu, Komisi B meminta agar Inspektorat Kalteng benar-benar melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut, dan akan mendapat pengawasan ketat dari Komisi B. “Intinya kita ingin pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit, dan akan diawasi oleh anggota Dewan terutama Komisi B. Kita minta juga dari Inspektorat itu nanti melaporkan hasilnya secara transparan ke media ataupun ke Komisi B,” tegas wakil rakyat dari Dapil Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini.
Sementara dari informasi yang diperoleh, pekerjaan yang memakan biaya cukup besar tersebut dilaksanakan pihak rekanan setelah kontrak berakhir. Artinya, dilakukan penyelesaian dalam tahap pemeliharaan. Bahkan, hasil pekerjaan tersebut sampai sekarang ini belum bisa dimanfaatkan oleh nelayan setempat karena speknya bermasalah, sehingga belum berani digunakan. sgh