“Demi Tuhan Saya Tidak Menyuruh Bakar”

JAKARTA/tabengan.com – Sidang kasus pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya dengan terdakwa Yansen Binti, Selasa (8/5) malam, menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan, terdakwa kembali membantah dirinya adalah otak pembakaran sekolah.

Dalam pemeriksaan terdakwa usai keterangan saksi ahli, hakim mengejar pertanyaan yang terkait dengan pengakuan Suriansyah, Nora, dan lainnya mengenai pertemuan di Kantor KONI Kalteng pada 30 Juni 2017, serta pertemuan di Betang pada 2-3 Juli 2017.

Semua pertanyaan itu dibantah Yansen Binti karena pada tanggal 30 Juni itu dirinya sedang melayat dan ikut mengubur almarhum Indra Aser. Begitu pula pada 2-3 Juli dirinya sedang berada di Gunung Mas. Semua pernyataan Yansen didukung keterangan saksi-saksi dengan bukti foto dan video.

Penasihat hukum Yansen beberapa kali protes kepada hakim, karena hakim terus menggunakan BAP untuk menanyai terdakwa. Padahal BAP penyidikan dan BAP rekonstruksi sudah dicabut.

Dalam sidang, jaksa juga memperlihatkan bermacam barang bukti yang disita penyidik. Salah satunya selang sepanjang lebih dari 18 meter yang diambil dari rumah Yansen. Sempat terjadi debat mengenai bukti itu, karena saat dibuka selang berbau bensin. Padahal, menurut Yansen, dari keterangan istri dan keluarganya saat diambil selang itu tak berbau apa-apa.

“Demi Tuhan, saya tidak ada menyuruh membakar,” kata Yansen. dor