PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Adanya klaim salah satu pasangan calon, yang menyatakan hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Wubernur Kalteng Periode 2025-2030 unggul dari pasangan lainnya, yang bersumber dari website KPU dibantah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dwi Swasono.
Menurut Dwi, KPU tidak pernah mengeluarkan ataupun menyikapi hasil Quick Count (QC) lembaga survei. Mekanisme yang dilakukan KPU dalam proses penghitungan adalah berjenjang. Dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan pada hari pemungutan suara. Dilanjutkan ke jenjang PPK/Kecamatan.
Selesai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau tingkat kecamatan, berlanjut ke tingkat KPU Kabupaten dan Kota. Terakhir berada di KPU Provinsi, untuk proses rekapitulasinya. Di tingkat kecamatan sendiri sekarang ini sedang berlangsung.
“Website resmi KPU adalah https://pilkada2024.kpu.go.id atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantantengah, dimana data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C.Hasil – KWK dari TPS, tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan, berikut secara berjenjang sesuai tahapannya akan diunggah juga hasil rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,” urai Dwi Swasono, Kamis (28/11) di Palangka Raya.
Dwi menegaskan, website https://data-pemilu.pages.dev ini bukan milik KPU. Sebab, KPU tidak mengeluarkan data hasil penghitungan suara seperti yang diklaim. Kecuali hanya foto pengumuman C.Hasil melalui info pemilu melalui aplikasi Si-Rekap.ded