F
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena dianggap gagal kontruksi, pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat mandomai tahun 2021 lalu sehingga harus dihentikan. Sebanyak 4 orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Jumat (29/11) sore.
“Untuk 3 tersangka sudah langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Rutan Kapuas. Sementara satu pelaku lagi belum bisa kita periksa atau penahanan karena sakit,” beber Kajari Kapuas melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih.
Penahan dilakukan setelah 3 dari orang pelaku tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Kapuas, sementara satu pelaku lagi masih ditangguhkan karena dalam keadaan sakit dan dalam perawatan medis.
Kasi Intelijen menerangkan, untuk empat tersangka ini terdiri dari ID selaku PPK merangkap sebagai KPA, DD sebagai PPTK, JF sebagai rekanan dan satunya lagi BD adalah sebagai konsultan.
Untuk kronologisnya sendiri adalah pelaksana dalam melakukan pembangunan sesuai dengan hasil perhitungan dari tenaga ahli BPKP. Sebagaimana laporan BPK dan juga berdasarkan keterangan dari 16 saksi yang diperiksa , mereka dianggap lalai dalam mengerjakan pondasi kantor tersebut sehingga pembangunan terpaksa harus dihentikan.
Akibat dari perbuatanya tersebut negara dirugikan sebanyak Rp396 juta dari nilai kontrak sebanyak Rp447 juta. Sebab dalam pelaksanaannya tidak sesuai atau gagal kontruksi.
“Kasus ini secepat mungkin akan kita lakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. c-yul