PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara, Minggu (1/12), di aula Demokrasi kantor KPU Mura. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura nomor urut 1 Heriyus-Rahmanto dinyatakan meraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di kabupaten setempat.
Ketua KPU Mura Okto Dinata mengatakan, pasangan Heriyus-Rahmanto memperoleh 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara. Paslon Heriyus-Rahmanto unggul 318 suara.
“Dari hasil perhitungan di 10 kecamatan, Heriyus-Rahmanto memperoleh suara 31.459 dan paslon Nuryakin-Doni 31.141 atau selisih 318 suara,” kata Ketua KPU Mura Okto Dinata.
Okto mengaku pihaknya selaku penyelenggara sudah melaksanakan semua tahapan pilkada secara maksimal. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua anggota PPS sampai semua PPK yang telah maksimal melaksanakan tugas hingga hari ini,” kata Okto.
Sementara itu, tim pemenangan Heriyus-Rahmanto (Hebat) langsung menggelar konferensi pers usai pleno KPU.
“Kita sudah sama-sama mengetahui hari ini KPU Mura telah melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten. Hasilnya pasangan Heriyus-Rahmanto Muhidin sebagai pemenang dengan perolehan 31.459 suara atau unggul 318 suara dari pasangan calon nomor 2 yang meraih 31.141 suara,” kata Ketua Tim Pemenangan Heriyus-Rahmanto Akhmad Tafruji.
Tafruji menyampaikan terima kasih kepada partai pengusung, pendukung, simpati, relawan hingga masyarakat yang telah berjuang bersama Hebat hingga pada akhirnya pasangan Hebat mampu menjadi pemenang.
“Ini bukan kemenangan Heriyus-Rahmanto, melainkan kemenangan masyarakat Mura, kemenangan kita bersama. Mari dukungan pasangan Hebat pada 5 tahun ke depan untuk memimpin Mura,” harapnya.
Sementara itu, tim paslon Nuryakin-Doni menyatakan akan menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi paslon 02 Rejikinoor mengatakan, pihaknya dalam menanggapi hasil pleno belum bisa menerima sekaligus tidak menandatangani dokumen berita acara pleno.
“Kami belum bisa menerima ataupun menandatangani sementara dokumen dalam acara ini karena beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura, izinkan kami dari paslon Nuryakin-Doni akan meneruskan hasil itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rejikinoor.
Terkait rencana gugatan itu, Ketua KPU Mura Okto Dinata mengatakan pihaknya menghargai hal paslon nomor 2 jika ingin melakukan gugatan. “Kita hargai, kita juga siap jika ada gugatan,” kata Okto. mel/ist