Ketua dan Anggota KPPS 04 Kapuas Terancam Pidana  

LAPOR POLISI- Jajaran Bawaslu Kapuas saat mendatangi SPKT Polres Kapuas, Senin (2/12). TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas yang dipimpin langsung Ketua Iswahyudi beserta empat komisionernya serta didampingi jajaran Sekretariat  Bawaslu, Senin (2/12) pagi , mendatangi SPKT Polres Kapuas.

Mereka menyerahkan berkas hasil laporan dugaan kecurangan pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang terjadi di KPPS 04 Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,  Rabu (27/12).

“Benar, setelah mendapatkan laporan dari dua orang saksi serta  barang bukti lengkap kita langsung melakukan koordinasi dengan Gakkumdu dan selesai  pemberkasan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polres Kapuas guna ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Sebab, dari unsur laporan semua memenuhi adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” kata Iswahyudi.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Iswahyudi, keduanya dikenakan pasal 178a dan 178b Undang-Undang Pemilu No 10  tahun 2016 sedangkan ancaman pidananya, minimal 24 bulan, maksimal 72 Bulan.

Seperti diketahui, Herlin Susilo dan Rahmad Suryan, bertugas sebagai KPPS pada TPS 04 Selat Utara Kecamatan Selat dianggap telah melakukan pelanggaran atau kecurangan pada saat dilaksanakannya pencoblosan kertas suara Pilkada serentak dengan melakukan pencoblosan beberapa  kertas suara kosong pada gambar atau nomor salah satu paslon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya, mengakibatkan aktivitas  pemilihan di TPS tersebut sempat terjadi keributan. Untungnya petugas kemananan baik TNI-Polri sigap datang ke lokasi guna mengamankan kedua pelaku, dan akibat kejadian tersebut akhirnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 yang dilaksanakan, Minggu (1/12). c-yul