Hukrim  

Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya

TEGAS - Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan ratusan ribu pucuk rokok dan minuman keras ilegal, Rabu (4/12). FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ratusan ribu batang rokok beserta minuman keras dan tembakau iris ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya, Rabu (4/12) pagi. Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu Oktober Tahun 2023 s.d. Bulan Oktober Tahun 2024 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan, sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S-76/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 10 Oktober 2024, S-84/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 15 November 2024, dan S-85/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 15 November 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 277.860 batang, tembakau iris 100.000 gram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA Tradisional tanpa dilekati Pita Cukai, seperti “Arak Bali” sebanyak 431,20 Liter.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan ditimbun untuk rokok sedangkan untuk MMEA pemusnahan dilakukan dengan membuang cairan ke dalam tempat yang telah disediakan dan dicampur menggunakan pembersih lantai.

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng, DJPB Kalteng, BNNP Kalteng dan Kejati Kalteng.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Robinsar Samosir, mengatakan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp484.696.930 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan adalah sebesar Rp245.345.332.

“Dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 200,” katanya.

Ia menerangkan, dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp312.679.000.

Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, kami senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi lain yang terkait.

Di antaranya yaitu dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng maupun BNN Kota/Kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Diantara buah dari sinergi tersebut kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dan Obat-obatan Tertentu di Wilayah Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Ditnarkoba Polda Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalteng dan BPOM Palangka Raya,” terangnya.

Robinsar menambahkan jika penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.

“Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” pungkasnya. fwa