Hukrim  

Enrico Tulis: PSU Dapat Dibenarkan

Enrico Tulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerhati Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Enrico Hamlizar Tulis mengatakan, dalam pandangan hukum proses Pilkada Pemilihan Suara Ulang (PSU) dapat dibenarkan. Menurutnya, pembenaran itu jika terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemilu, seperti pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam undang-undang atau peraturan terkait.

Kesalahan prosedur yang dapat mempengaruhi hasil pemilu dan berpotensi menyebabkan pemilu ulang itu ada beberapa, yaitu kesalahan administratif atau teknis, misalnya kesalahan dalam pencatatan suara, kesalahan dalam penggunaan surat suara, atau kesalahan dalam distribusi bahan pemillu.

“Pelaksanaan pemilu yang tidak sesuai prosedur termasuk ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidaksesuaian dalam penggunaan fasilitas pemilu, atau pemungutan suara yang tidak sah, gangguan keamanan atau kerusuhan jika ada gangguan besar seperti kerusuhan atau intimidasi yang mempengaruhi pemilih atau hasil pemilu di suatu daerah,” ujarnya ketika diwawancarai Tabengan Rabu (4/12).

Dia menambahkan, terkait PSU bisa dilakukan jika ditemukan bukti proses pemilu tidak berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu.

“Demokrasi yang diatur dalam undang-undang dan pengadilan atau lembaga yang berwenang memutuskan untuk melakukan PSU guna menjamin keadilan dan integritas pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, jika indikasi ke ranah pidana, jika ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu selama proses pemilu, maka itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana. Misalnya, pelanggaran terkait seperti manipulasi suara, intimidasi pemilih, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemilu, dan politik uang.

“Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum, maka pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Oleh karena itu, meskipun pemilihan suara ulang dapat dibenarkan oleh kesalahan prosedur, pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pemilu juga perlu diselidiki dan ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya. mak