Gugatan Independen, KPU Palangka Raya Dinilai Tidak Cermat

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya, menghadapi gugatan oleh 3 pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan. Rizky Mahendra-Daryana, Yuliustri Bedri-Fathul Munir, dan Dagut Djunas-Fitriadi Yusuf adalah 3 paslon yang secara resmi melaporkan komisioner KPU Palangka Raya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak hanya KPU, ketiga paslon ini juga melaporkan komisioner Bawaslu Kalteng, dan komisioner Panwas Palangka Raya.

Gugatan ke DKPP ini, merupakan buntut dari tidak lolosnya ketiga paslon ini, karena tidak memenuhi syarat untuk maju dari jalur perseorangan. Sidang etik yang digelar DKPP di kantor Bawaslu Kalteng, ditunda putusannya mengingat ada beberapa materi yang baru disampaikan, sehingga KPU Palangka Raya perlu mempelajari materi tersebut, untuk nantinya disampaikan jawabannya. Ada 2 hal yang menjadi pokok permasalahan, pertama adalah masalah kegandaan dengan pasangan calon yang sudah lolos, dan kedua masalah pendukung yang tidak memenuhi syarat (TMS), namun masih muncul ketika paslon lain melakukan perbaikan.

Rizky Mahendra menyampaikan, ada sekitar 11 ribu lebih data yang terduga ganda antara pasangan Rizky Mahendra-Daryana, Yuliustri Bedri-Fathul Munir, dan Dagut Djunas-Fitriadi Yusuf, dan ini adalah hal yang wajar. Permasalahannya, ketika data-data yang terduga ganda itu disandingkan oleh ketiga pasangan calon, data terduga ganda itu tidak ada. Masa pasangan calon A, dituduh ganda dengan pasangan calon B, setelah dicek, itu tidak ada.

Berdasarkan penjelasan KPU, tutur Rizky, paslon memahaminya sederhana. Data diinput ke silon oleh operator paslon, yang melakukan pengecekan KPU hanya melakukannya dengan menggunakan sistem. Baik itu ganda internal, ataupun yang lainnya semua yang mengerjakan adalah sistem, apapun hasil yang dikeluarkan sistem, langsung diserahkan kepada paslon. Komisioner KPU tidak memeriksa kembali, hasil yang dikeluarkan oleh silon.

Pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh komisioner ini, lanjut Rizky, untuk memastikan apakah data yang dikeluarkan silon, sudah tepat atau belum. Apakah dibenarkan, nama Rusliansyah-Rogas, dan Nampung-Budi muncul kembali ketika paslon lain melakukan perbaikan. Sebab, pasal yang mengatur masalah itu ada, dan dengan jelas mengatur.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus di Kalampangan. Dimana, panwas ketika melakukan pengecekan ke salah warga A, ditemukan kegandaan dengan pasangan calon yang sudah lolos. Untuk itu, warga A diminta untuk membuatkan penolakan BA5 atas nama paslon yang sudah lolos, dan ok dibuatkan BA5. Keesokan harinya, ada lagi dilakukan pengecekan, namun terganda dengan pasangan lain lagi, padahal yang bersangkutan tetap menyatakan pendukung kita,” kata Rizky.

“Warga ini masih dapat menerima, dan kembali dibuatkan penolakan BA5. Namun keesokan harinya lagi, warga tetap terganda, dan dengan pasangan yang lain lagi. Kondisi ini yang membuat warga akhirnya marah. Ini membuktikan, betapa sulitnya di lapangan dalam melakukan verifikasi faktual. KPU sendiri, tidak memudahkan dalam melakukan pendataan pendukung,” kata dia lagi.

Lebih parah lagi, ungkap Rizky, menimpa pasangan Dagut-Fitriadi. PPS tidak mau melakukan verifikasi, karena kegandaan yang berbeda, antara data dipaslon dengan data di PPS. Di paslon, kegandaan warga A diduga dengan paslon A, sementara di PPS, warga A ini terganda dengan paslon B, PPS tidak mau merlakukan verifikasi. Padahal itu adalah orang yang sama, karena ada NIK. Namun PPS berpadangan, yang ingin diverifikasi adalah orang yang lain lagi.

KPU masih belum bisa memberikan jawaban, mengapa data yang diajukan oleh paslon, bisa berbeda. Padahal melalui sistem yang sama, yakni sistem informasi pencalonan (silon). KPU diharapkan tidak semata memberikan tanggapan, bahwa itu hanya berasal dari silon. Hasil sidang kode etik itu, keputusan DKPP hanya ada 3.

Pertama, ditemukan kesalahan administrasi, dan mungkin kesalahan kode etik tapi tidak mempengaruhi proses pencalonan, sehingga 3 paslon yang menggugat tetap dinyatakan tidak lolos. Kedua, ditemukan kesalahan administrasi dan kode etik, dan 3 paslon yang menggugat tetap dinyatakan lolos, hanya saja tetap mengikuti jadwal yang ada. Dan terakhir, apabila ditemukan kesalahan, dan pelanggaran kode etik, serta diloloskan sebagai paslon, keputusan akan diserahkan kepada KPU Palangka Raya.

Pelaksanaan sendiri, akan tergantung dari keputusan KPU Palangka Raya. Pada teknisnya dikertas suara hanya 4 paslon, dengan lolosnya 3 paslon dari perseorangan, maka KPU diprediksi akan memundurkan pelaksanaan pilkada, sehingga kertas suara dicetak sebanyak 7 paslon. Sementara tuntutan dari para paslon ada 3. Pertama meminta DKPP membatalkan SK KPU Palangka Raya yang hanya meloloskan 4 paslon, bukan 7. Kedua, menonaktifkan komisioner KPU Palangka Raya, dan komisioner Panwas Palangka Raya, karena dinilai tidak cermat, tidak jujur, dan tidak adil. Dan terakhir, meloloskan 3 bakal pasangan calon, dan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada 2018.ded