NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan 7,7 kilogram narkotika jenis sabu asal Kalimantan Barat. Barang bukti itu disita dari 3 orang tersangka yang diamankan Polres Lamandau.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press release di Aula Joglo Mapolres setempat. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kajari Lamandau dan Ketua Pengadilaan Negeri Nanga Bulik, Kamis (5/12).
“Berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2024 dan 18 November 2024, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka selaku kurir dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.708,4 gr atau 7,7 kg,” ungkap Kapolres.
Bronto menjelaskan, pada hari Rabu (16/10) siang di Jalan Trans Kalimantan Km 1 Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, petugas menangkap 2 orang tersangka yakni SD dan RZ. Bersama tersangka disita barang bukti 7 bungkus plastik sabu seberat 7,2 kg, dan 1 bungkus sabu seberat 0,39 gram, uang Rp1,2 juta dan 1 unit mobil.
“Modus operandinya, tersangka melakukan penyerahan narkotika menjadi perantara atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dari Pontianak-Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia lagi, TKP kedua di Jalan Trans Kalimantan Km 15 Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Petugas menangkap tersangka LL beserta barang bukti 6 bungkus plastik sabu seberat 414,44 gram dan 2 butir pil warna orange serta barbuk lainnya.
“Dalam proses pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lamandau diback-up Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar lintas provinsi hingga tuntas,” ucapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Lamandau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan barang bukti narkotika sejumlah 7,7 Kg dimusnahkan dengan dimasukkan ke air mendidih dengan dicampur cairan pembersih toilet dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan oleh Kajari, Ketua PN, perwakilan Dinas Kesehatan dan awak media.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. c-kar