PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya merekomendasikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Menteng dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Menteng atas pelanggaran kode etik ke KPU Palangka Raya.
Rekomendasi dikeluarkan setelah Bawaslu Palangka Raya melakukan kajian dan penelitian terhadap temuan dan situasi yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, rekomendasi pelanggaran kode etik diberikan kepada KPPS TPS 06 Menteng setelah dianggap melakukan kegiatan menghalang-halangi tugas dari pengawas TPS yang bertugas di TPS tersebut.
Dimana dalam pemungutan suara lalu pengawas TPS dilarang untuk berkeliling melakukan pengawasan dan hanya diminta duduk di kursi yang disediakan.
“Tentunya pengawas TPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara. Salah satunya yakni berkeliling di sekitar TPS, kecuali ke bilik suara,” katanya, Kamis (5/112).
Ia menerangkan untuk PPS Kelurahan Menteng turut diberikan rekomendasi pelanggaran kode etik karena terjadi pembiaran dalam pembentukan penyelenggara Pilkada. KPPS TPS 06 Menteng diketahui memiliki KTP Gunung Mas, bukan Palangka Raya. Padahal, itu tidak diperbolehkan.
“Hari ini sudah kita rekomendasikan pelanggaran kode etik kepada KPU Palangka Raya. Jika ini ditindaklanjuti oleh KPU, maka KPPS dan PPS yang melanggar kode etik akan tidak diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan,” tuturnya. fwa