PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2025. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kalteng HM Katma F Dirun, Minggu (8/12) di Palangka Raya.
Katma mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Kalteng, dalam Sidang Penetapan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2025 pada 6 Desember 2024.
“Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2025, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, pungkasnya.
5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Kalteng telah melaksanakan rapat, dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025, dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025. 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Kalteng melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Kalteng, selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP, dan UMSP Kalteng tahun 2025 tersebut kepada gubernur pada tanggal 6 Desember 2024. Gubernur Kalteng menerima rekomendasi tersebut, dan selanjutnya menetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang UMP, dan UMSP Kalteng Tahun 2025.
Dewan Pengupahan Kalteng dalam menetapkan penyesuaian UMP Tahun 2025, dihitung menggunakan formula perhitungan, dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalteng tahun 2025 sebesar Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04 = 3.473.621,04.
Sementara itu, UMSP Kalteng Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu, yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Kalteng bersepakat mengajukan 2 sektor tertentu untuk ditetapkan dalam UMSP Kalteng 2025. Nilai upah yaitu pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.480.00,00 per bulan, dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.mmckalteng