Hukrim  

Dituntut 7,5 Tahun, Ujang Iskandar Sebut Berlebihan

KEBERATAN - Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar mengikuti pembacaaan tuntutan pidana terhadapnya dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (9/12). TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah sempat tidak hadir dengan alasan sakit, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudina Artana menyatakan terdakwa Ujang Iskandar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sehingga mendapat tuntutan pidana penjara dan denda.

“Terdakwa Ujang Iskandar terbukti telah merugikan negara sebesar Rp754.065.976,-. Dan dituntut pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Putu.

Usai mendengar tuntutan dari JPU tersebut, Ujang Iskandar akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Dia akan menyampaikan keberatan dan argumen upaya meringankan tuntutan terhadap dirinya.

“Saya cukup merasa keberatan dengan tuntutan tersebut Yang Mulia, karena tidak sesuai fakta persidangan dan saya nilai ini berlebihan,” tanggap Ujang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan pada sidang berikutnya.

“Sidang dijadwalkan dan dilanjutkan pada satu minggu ke depan pada tanggal 16 Desember 2024 ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya,” tutup Ramdes.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar diduga melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal antara Pemkab Kobar dengan PT Aleta Danamas, sidang pada tanggal 2 Desember 2024. Terdapat sejumlah pihak yang menjadi terdakwa dan mendapat putusan hukum atas perkara tersebut. mak