SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Viral di media sosial terkait pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara beberapa waktu lalu. Kapolres Sukamara AKBP Telly Alvin melalui Kasi Humas Ipda Widodo pada Senin (9/12) menegaskan pihaknya terus menyelidiki kasus pembegalan uang Rp300 juta milik pengendara sepeda motor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sendal dan rokok diduga milik begal yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
Ipda Widodo saat dikonfirmasi Wartawan Tabengan menerangkan, pada hari Sabtu (7/12) pagi, korban berinisial Y berangkat dari rumahnya di Desa Bina Bhakti menuju ke Desa Sekuningan Baru menggunakan sepeda motor Honda Scoppy.
Saat itu korban membawa uang Rp300 juta dalam tas selempang di dalam bagasi kendaraan miliknya. Ketika sampai di Jalan Poros Desa Kenawan, ternyata 2 laki-laki membuntuti korban dari belakang kendaraan.
“Kemudian ketika di Jalan Poros Desa Kenawan Laman Baru korban di Pepet oleh 2 orang yang tidak dikenal dan menyuruh korban untuk berhenti. Akan tetapi korban tidak hiraukan dan melanjutkan perjalanan,” terang Widodo.
Setelah itu, pelaku menendang pinggang korban hingga terjatuh. Lalu pelaku menyeret korban ke dalam semak-semak dan menempelkan senjata tajam di leher korban sambil menanyakan dimana uangnya. Korban menjawab pelaku dirinya tidak memiliki uang.
“Pelaku lalu membuka jok motor korban dan mendapati tas selempang korban di dalam jok motor. Setelah pelaku mendapatkan uang tersebut di dalam jok motor, lalu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut menuju ke arah simpang Sukamara arah Lamandau,” paparnya.
“Barang yang dibawa kabur oleh pelaku berupa satu buah tas selempang berwarna biru, uang Rp300 juta, KTP, 2 buah kartu ATM dan buku tabungan Bank BRI,” sambungnya,
Kasi Humas menerangkan Polres sukamara telah melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban, mengamankan barang bukti, hingga proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Sukamara juga mengamankan barang bukti berupa1 sendal merk Carvil milik pelaku, 1 bungkus rokok merk Dji Sam Soe, 1 korek, dan 1 kendaran bermotor roda dua merk Honda Scoopy dengan Nomor polisi KH 2105 RL milik korban. c-afd