Hukrim  

Kejari Tahan 2 Tersangka Sumur Bor dan Kotaku

TAHAN- Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya Datman Ketaren bersama Kasi Pidsus Kejari Baihaki saat menahan dua tersangka kasus tipikor, Senin (9/12). TABENGAN/M ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan W dan S sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait masalah ekonomi nasional dan kasus tipikor 2018.

Rilis kasus tersebut dilangsungkan di Kejari Palangka Raya, dan dipimpin Kasi Intelijen Kejari Datman Ketaren bersama Kasi Pidsus Kejari Baihaki.

Dalam kesempatan itu Datman mengatakan, kedua tersangka berstatus tahanan Kejari.

Sementara, Kasi Pidsus Baihaki mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka berbeda tipikor 2018, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya dan PPK sudah diproses secara pidana.

“Tindak pidana khusus hari ini, kita sudah mentapkan dua orang tersangka dalam perkara yang berbeda 1 berinisal W terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar Baihaki.

Dijelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana PPK sudah diproses secara pidana dan sedang menjalani hukuman atas nama Arianto berdasarkan putusan pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan, masih ada kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, harus dibebankan kepada orang yang menikmatinya salah satunya W.

Selanjutnya, kasus yang kedua, kasus Kotaku pada 2022 sudah dilakukan proses penyelidikan dan audit kerugian negara dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan dasar bukti yang ditemukan dua alat bukti.

“Yang kedua terkait kasus Kotaku merupakan kasus lama sprindiknya sudah lama tahun 2022 dan kita sudah tahap proses penyidikan sudah selesai sudah melakukan audit atas kerugian keuangan negara dan juga sudah melakukan terhadap ahli. Berdasarkan proses yang ada dan alat bukti yang kita temukan, kita memilik dua alat bukti yang ditemukan dan menetapkan tersangka S sebagai tersangka kemudain langsung dilakukan penahanan,” tutupnya. mak