- Sastriadi: Terima Kasih Sudah Gunakan Hak Pilih
- Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Pemenang Pilkada 2024 7 dan 10 Februari 2025
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng yang sudah mempergunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Terima kasih juga disampaikan Sastriadi kepada aparat keamanan, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama, serta semua pihak, yang sudah bersama-sama menjaga Kalteng aman dan damai.
Dukungan yang diberikan kepada KPU Kalteng, kata Sastriadi, selama proses pelaksanaan Pemilu 2024 dalam hal ini Pilkada Serentak 2024, sangat diapresiasi.
“Apresiasi kami sampaikan kepada pasangan calon, tim kampanye, pendukung, relawan, dan simpatisan, serta semua pihak, yang sudah turut mendukung suksesnya Pilkada di Kalteng. Tidak adanya gugatan, sebuah sikap yang semakin matang dam dewasa dalam menyikapi hasil Pemilu,” kata Sastriadi, di Palangka Raya, Rabu (11/12).
Terkait dengan sengketa hasil Pilkada, Sastriadi menyampaikan, menunggu Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). BPRK ini akan disampaikan ke KPU RI, untuk diteruskan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota untuk ditindaklanjuti.
BPRK ini, kata Sastriadi, memuat daftar daerah yang melakukan gugatan. Daerah yang tidak ada dalam BPRK atau tidak ada gugatan, dapat segera melakukan penetapan.
“Sekarang ini, kita masih menunggu BPRK dari MK yang diteruskan ke KPU RI. Dari KPU RI, bagi yang tidak ada gugatan akan diteruskan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota, untuk dilakukan penetapan pasangan calon terpilih,” tutup Sastriadi.
Bawaslu Belum Terima Laporan Gugatan
Komisioner Bawaslu Kalteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon menyatakan, hingga tanggal 11 Desember 2024, tidak ada gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Bawaslu Kalteng masih menunggu pemohon untuk mengajukan laporan terkait perselisihan sengketa maupun hasil pemilihan suara dari pasangan calon yang ingin melayangkan gugatan terkait Pemilihan Gubernur Kalteng.
“Sampai dengan sore ini di website MK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng belum ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil,” ungkapnya kepada Tabengan, Selasa (11/12).
Dia juga menyampaikan, pada saat KPU Kalteng sebelumnya mengumumkan batas waktu yang diberikan untuk melaporkan sengketa selisih suara maupun sengketa terkait pemilihan umum sebelumnya.
“Batas waktunya sampai nanti malam sesuai dengan waktu yang diumumkan oleh KPU Kalteng kemarin, jadi hari ini (Rabu) adalah batas terakhir. Sampai pantauan saat ini masih belum ada permohonan pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Jadwal Pelantikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua daerah telah menetapkan hasil Pilkada serentak 2024 di daerah masing-masing. Para calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.
Aturan itu tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat berikutnya.
Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut.
Hingga pagi tadi, ada sekitar 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK. Deretan permohonan itu belum termasuk gugatan dari daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara. ded/mak/cnni.com