KPU Kalteng Siap Hadapi Gugatan Willy-Habib di MK

KPU Kalteng Siap Hadapi Gugatan Willy-Habib di MK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya (Willy-Habib), resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran sendiri dilakukan pasangan Willy-Habib melalui Kuasa Hukumnya Rahmadi G Lentam selaku pemohon, pada Rabu (11/12) malam pukul 23.37 WIB. Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik terdaftar di MK dengan Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam lampiran akta yang dibuat dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 00.06 WIB itu dijelaskan, pasangan Willy-Habib telah mengajukan permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Termohon atau yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng).

Berkas permohonan tersebut, telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menanggai adanya gugatan yang muncul saat last minute tersebut, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan, KPU Kalteng siap dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon.

Menurut Sastriadi, jadwal yang ditetapkan KPU RI memang terdapat tahapan pengajuan gugatan. Jadi, KPU sudah memiliki persiapan dalam menghadapi apabila terjadi gugatan. Namun demikian, ini masih dalam tahap pendaftaran, belum diregister, sehingga KPU Kalteng masih belum mengetahui apa materi gugatan.

“Gugatan merupakan bagian dari tahapan yang sudah dijadwalkan. KPU Kalteng menghormati hak hukum yang dilaksanakan itu, dan tidak ada hak untuk melarang ataupun menghalangi,” kata Sastriadi, Kamis (12/12) via WhatsApp.

Menurut Sastriadi, KPU Kalteng memiliki data pendukung yang akan digunakan nantinya dalam proses pembuktian, yakni hasil dari proses Pilkada Serentak. Namun, sekarang ini masih menunggu, apa yang menjadi materi gugatan, untuk kemudian KPU Kalteng mempersiapkan materi yang akan digunakan, pada saat persidangan nantinya.

“Saya tegaskan, KPU Kalteng siap dalam menghadapi gugatan, karena memang bagian dari tahapan yang sudah dijadwalkan. Sekarang masih menunggu, apa materi yang digugat, untuk nantinya disandingkan dengan data KPU Kalteng pada saat proses pembuktian,” tutup Sastriadi. ded