Erlin dan Alfian Menggugat, Pilkada Kapuas Tunggu MK

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah M Alfian Mawardi-Agati Sulie dan Erlin Hardi-Alberkat Yadi

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID Proses hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Kapuas, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pasalnya, dua pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada Kabupaten Kapuas, menolak hasil penetapan hasil perolehan suara yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Paslon nomor urut 3 Muhammad Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin dan paslon nomor 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi memutuskan menggunakan hak konstitusinya, dengan membawa hasil pilkada di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung ke MK.

Mewakili paslon Alfian-Agati, Irfansyah membenarkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kapuas ke MK. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang materi gugatan apa yang disampaikan.

“Ya kami dari paslon nomor urut 3 menggugat ke MK,” kata Irfansyah kepada Tabengan, Selasa (10/12).

Hal serupa juga ditegaskan tim paslon nomor urut 4 Erlin-Alberkat melalui timnya. Gusto mewakili Erlin-Alberkat memastikan menggugat hasil Pilkada Kapuas yang telah ditetapkan KPU.

“Kami pastikan telah mengajukan gugatan ke MK, nanti akan kami rilis ke rekan-rekan media,” kata Gusto.

Sementara itu, dikutip dari laman www.mkri.id melalui kuasa hukumnya Robby Akbar secara resmi telah mendaftarkan gugatannya di MK RI. Dalam pendaftaran gugatan atas nama itu tertera pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati  Kabupaten Kapuas  No Urut 3.

Dalam gugatan yang disampaikan, pokok permohonan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024, dimana pengajuan permohonan itu telah didaftarkan, Senin, 9 Desember 2024 pada pukul 20.24 WIB.

Sementara gugatan Erlin Hardi-Alberkat Yadi juga telah menyampaikan gugatan ke MK RI. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu disampaikan Senin, 9 Desember 2024 pukul 16:47 WIB, atas nama Erlin Hardi dan Alberkat Yadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor Urut 4.

Pasangan itu mendaftarkan sengketa Pilkada melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, melalui surat kuasa tertanggal 6 Desember 2024 Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2024. Dalam gugatan itu, yang menjadi termohon KPU Kabupaten Kapuas.

KPU Kapuas Hormati Langkah Paslon

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah menghormati langkah konstitusional yang dilakukan dua paslon tersebut.

“Dan seperti yang diarahkan Pimpinan KPU Kalteng, kami diminta untuk mempersiapkan semua hal, sampai nanti KPU Kapuas mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK,” kata Deden kepada Tabengan, Kamis (12/12).

Dikatakan, pihaknya juga akan tetap menjaga proses tersebut dengan transparansi serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Itu yang terpenting, untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tegasnya.

Pilkada Kapuas diikuti 5 paslon dan berdasarkan hasil pleno KPU, suara terbanyak dimenangkan paslon nomor urut 1 Wiyatno-Dodo. Peringkat kedua ditempati Paslon nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi. Disusul paslon nomor 3 Alfian-Agatie dan paslon nomor urut 5 Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani. Terakhir, Paslon nomor urut 2, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputra. c-hr/ist