Hukrim  

92,9 Kg Sabu Gagal Masuk Kalteng

TABENGAN/KARAMOI KETERANGAN- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bersama Kajari Lamandau Dezi Setia Permana memberikan keterangan kepada wartawan, baru-baru ini.

Pada 2023 lalu, ada 22 kasus yang diungkap dengan 27 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan, ekstasi 940 butir dan sabu 6,25 kg. Pada 2024 ini, jumlah kasus hingga November 18 kasus, dengan barang bukti ekstasi 30 butir dan sabu sebanyak 92,902 gram atau 92,9 kg serta jumlah tersangkanya 25 orang

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Kerja nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamandau terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Bahkan, meski jumlah kasus yang berhasil diungkap menurun dibanding tahun lalu, namun untuk jumlah barang bukti yang berhasil diungkap terbilang cukup besar.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat press release pengungkapan kasus narkoba di aula Joglo Mapolres setempat, baru-baru ini.

“Dibanding tahun lalu, hasil pengungkapan kasus narkoba tahun ini barbuknya meningkat cukup signifikan,” ungkapnya.

Pada 2023 lalu, ada 22 kasus yang diungkap dengan 27 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan, ekstasi 940 butir dan sabu 6,25 kg.

“Sedangkaan di 2024 ini, jumlah kasus hingga November 18 kasus, dengan barang bukti ekstasi 30 butir dan sabu sebanyak 92,902 gram atau 92,9 kg serta jumlah tersangkanya 25 orang,” ungkap Bronto.

Dijelaskan, dari beberapa kasus narkotika dengan barang bukti besar yang berhasil diungkap, menurut pengakuan para tersangka (kurir) rata-rata barang itu akan diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel.

“Seperti kasus yang baru saja diungkap beberapa bulan lalu, dengan barang bukti 7,7 kg sabu, infonya barang itu pesanan dari Banjarmasin,” jelasnya.

Terpisah, Kajari Lamandau Dezi Setia Permana mengapresiasi kinerja Polres Lamandau yang mana dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai salah satu dukungan nyata dalam penegakan hukum terkait itu, maka kami (Kejaksaan) juga menerapkan pasal maksimal bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Hal ini agar memberikan efek jera kepada yang lainnya agar jangan macam-macam atau bermain-main dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. c-kar