24 Kafe Palangka Raya Disidak Wajib Pajak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak kepada pelaku usaha khususnya di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) mulai dari pengawasan dan pendataan di sejumlah kafe dan resto yang belum mendaftar usaha sebagai wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Kamis (12/12) dan Jumat (13/12), sebagai upaya kepedulian pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Tim BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya yang terbagi menjadi 3 kelompok  menyambangi beberapa kafe yang tersebar di seluruh kota. Sebanyak 24 kafe dilakukan pemeriksaan surat menyurat terkait perizinan pajak dan usaha.

Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriani mengatakan, kegiatan tersebut untuk menggali potensi melalui retribusi wajib pajak yang sangat berpengaruh terhadap potensi menambah PAD melalui pelaku usaha.

“BPPRD menginginkan semua pelaku usaha untuk tertib melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Untuk menggali potensi menjadi wajib pajak yang baru, maka dari itu kemarin sore kita mendata calon wajib pajak supaya menjadi wajib pajak, dan mau membayar pajak daerah. Pada saat itu kami bekerja sama dengan tim gabungan BPPRD dan Satpol PP,” kata Emi.

Emi mengharapkan agar masyarakat terus membayar pajak. Pemerintah daerah juga terus meningkatkan pengawasan kepada pelaku usaha agar patuh membayar dan mendaftarkan usahanya untuk kemajuan Kota Cantik Palangka Raya.

“Saya berharap kepada masyarakat Kota Palangka Raya, baik pelaku usaha maupun wajib pajak PBB ini untuk bisa membayarkan pajaknya, karena pajak ini sangat berguna bagi pembangunan Kota Palangka Raya. Kita lihat banyak jalan yang dibangun itu sebenarnya adalah dari pajak yang bapak ibu bayarkan,” katanya.

Jadi, tegas Emi, pajak yang dibayarkan itu kembali ke bapak dan ibu sendiri walaupun tidak secara langsung dari pribadi tetapi berupa jalan, irigasi, dan untuk kesehatan masyarakat. mak