Hukrim  

Mantan Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu 99 Gram 

SEKONGKOL - FOTO ISTIMEWA Mantan pasutri K (48) dan DR (38) tertangkap karena memiliki sabu seberat 99,92 gram.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sepasang mantan pasangan suami istri (pasutri) berinisial K (48) dan DR (38) diringkus tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Veteran III, Palangka Raya, Sabtu (14/12). Meski keduanya sudah pasutri tetap mereka tetap bekerjasama mengedarkan narkotika. Dari kedua pelaku tersebut petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 99,92 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menuturkan, kasus tersebut terungkap karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” katanya, Minggu (15/12).

Selain itu, petugas juga mengamankan mengamankan satu sendok sabu, satu kantong plastik warna hitam, lakban warna hitam, bungkus produk makanan merk Malkist Abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. fwa