Hukrim  

Satresnarkoba Barsel Ringkus 3 Terduga Pengedar Sabu

PASRAH-Tiga terduga pelaku pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Barsel, Rabu (11/12). FOTO ISTIMEWA

BUNTOK/TABENGAN-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12). Terduga pelaku masing-masing berinisial RI (41) dan JA (38) laki-laki serta seorang perempuan berinisial LN (32). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis dikonfirmasi membenarkan jajarannya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ketiga terduga pelaku diawali dengan ditemukannya barang bukti dua paket sabu seberat 0,59 gram yang disimpan di dalam ikat pinggang saat meringkus RI di rumahnya Jalan Panglima Batur Gang Damai.

“Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama petugas kembali mendapat informasi bahwa paket sabu tersebut didapat dari terduga pelaku LN (32). Kemudian saat dilakukan lagi pengembangan, ternyata LN mendapat barang haram tersebut dari JA (38),” terang Kasat.

Saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Ketiganya bersama barang bukti lainnya telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. hms