KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti hasil dari 38 perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gumas, Selasa (17/12). Kajari Gumas Sugito dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas, serta untuk memastikan barang bukti yang telah dinyatakan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat dimusnahkan dengan prosedur yang sah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum diantaranya, 21 perkara tindak narkotika, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pencurian, 9 perkara tindak kekerasan seksual, 1 perkara tindak pembunuhan, 1 perkara tindak penipuan, 1 perkara tindak perbuatan tidak menyenangkan dan 1 perkara tinda pidana sajam.
“Tindakan narkotika masih mendominasi, tahanan juga masih banyak dari tindak perkara narkotika. Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kita,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan meliputi berbagai jenis barang, seperti narkotika, senjata tajam, alat bukti hasil tindak pidana penggelapan, pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya. Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan kepolisian, pengadilan negeri, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, Kajari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bukti nyata hukum di Gumas dijalankan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap penegakan hukum di Gumas dapat semakin efektif dalam menciptakan rasa aman dan tertib.
“Saya mengajak kepada seluruh yang hadir dan kepada seluruh masyarakat Gumas untuk saling bekerjasama dengan baik dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Gumas,” pungkasnya. c-hen