Hukrim  

Penembak Mati Sopir Ekspedisi Positif Sabu

*Parlin: Kami Segera Ajukan ke LPSK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tersangka AKS, mantan personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng yang terlibat kasus curas dan pembunuhan, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

“Pada 11 Desember 2024 Bid Propam melakukan pengecekan barang bukti dan tes urine. Hasilnya AKS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya ketika menjelaskan di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam RDP tersebut, Kapolda turut membeberkan kronologi peristiwa yang bermula pada penemuan mayat di Jalan Mansyah, Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Dimulai pada Rabu, 27 November 2024, HA bersama AKS mengemudikan mobil ke arah Jalan Tjilik Riwut km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tjilik Riwut km 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa ia (AKS) merupakan anggota Polda dan mendapat info pungli di Pos 38.

“Korban saat itu sedang di pinggir jalan sebagai sopir ekspedisi yang mengemudikan Pikap Grandmax,” jelas Djoko.

Selanjutnya, korban diminta naik mobil untuk mendatangi Pos 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. HA diperintahkan AKS menjalankan kendaraan ke arah Kasongan.

AKS memerintahkan HA untuk kembali dan putar arah dan korban bersama AKS masuk ke mobil. Saat di jalan, HA mendengar suara letusan tembakan. Dimana pada saat itu, posisi duduk korban berada di samping HA sebagai pengemudi. Sedangkan AKS berada di kursi belakang.

Selang tiga detik suara letusan pertama, AKS memerintahkan HA untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar suara letusan tembakan kedua yang dilakukan AKS dan korban dibuang lalu mobilnya diambil.

Pada 10 Desember 2024, HA mendatangi Polresta Palangka Raya memberi keterangan atas kejadian tersebut.

“Hal yang dilakukan ini adalah transparansi dan komitmen Polri dalam penegakan hukum kepada siapa pun yang melakukan tindakan pidana. Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional dan proporsional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal memperbaiki kinerja kita,” pungkas Kapolda.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka HA, Parlin B Hutabarat memastikan akan segera mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi kepentingan hukum.

“Kami berkeinginan klien kami dapat diperhatikan oleh LPSK karena usaha dan tekad baik dalam mengungkap tindak pidana,” tuturnya. fwa