PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI merevisi jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, sidang perdana sengketa hasil pilkada direncanakan 24 Desember 2024. Namun, MK memutuskan memundurkan jadwal tersebut, sidang perdana perkara perselisihan hasil pilkada mulai digelar pekan kedua Januari 2025.
Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dwi Sasono, Selasa (17/12). Dia menyampaikan terkait adanya revisi jadwal penanganan perkara sengketa hasil pilkada 2024.
Sementara, juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, semua permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) secara serentak mulai 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara sekaligus membagi perkara ke tiga panel hakim yang sudah disiapkan.
”Perkara yang dibagi ke panel diputus oleh sembilan hakim dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang perdana perkara sengketa pilkada, tambah Enny, akan digelar pada 7 Januari dan 8 Januari 2025.
Sebelumnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam perkembangannya, MK merevisi hal ini dengan melakukan registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.
Perubahan jadwal registrasi tersebut berdampak pada perubahan waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul dalam perolehan suara oleh KPU untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya dipersoalkan. Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.
Dengan mengacu pada jadwal terbaru yang disampaikan Enny, pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan ke MK dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait pada 4 Januari dan 5 Januari 2025.
Berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, hingga Selasa (17/12) pukul 02.00 WIB, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK berjumlah 294 permohonan, 17 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, 228 PHP bupati dan 49 PHP wali kota. Sebanyak 141 permohonan diajukan secara langsung ke MK, dan 153 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id.
Adapun sengketa pemilihan gubernur yang diajukan ke MK, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan dan Sumatera Utara.
Tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota: Pengajuan Permohonan Pemohon (27 November-18 Desember 2024), memperbaiki dan melengkapi permohonan (27 November-20 Desember 2024), pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon (23 Desember 2024-2 Januari 2025).
Kemudian, penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon (23 Desember 2024-2 Januari 2025), pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK (3-6 Januari 2025), penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota (3-6 Januari 2025), pengajuan permohonan sebagai pihak terkait (3-6 Januari 2025) dan penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait (6-14 Januari 2025).
Selanjutnya, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (3-14 Januari 2025), pemeriksaan pendahuluan (8-16 Januari 2025), pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu (16 Januari-3 Februari 2025), pemeriksaan persidangan (17 Januari-4 Februari 2025), rapat permusyawaratan hakim (5-10 Februari 2025), pengucapan putusan/ketetapan (11-13 Februari 2025), penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan (11-15 Februari 2025), pemeriksaan persidangan lanjutan (14-28 Februari 2025), rapat permusyawaratan hakim (3-6 Maret 2025), pengucapan putusan/ketetapan (7-11 Maret 2025) dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan (7-13 Maret 2025). rmp