Bawaslu Tangani 60 Laporan dan 19 Temuan Pilkada

oordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diwarnai dengan sejumlah permasalahan. Hadirnya permasalahan itu, membuat sejumlah pihak menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tidak hanya semata masalah laporan yang ditangani Bawaslu, tapi juga ditemukan sejumlah pelanggaran, sehingga Bawaslu mengambil tindakan tegas atas masalah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, secara umum kasus yang terjadi di pilkada di Kalteng ada 2 jenis. Pertama, laporan pelanggaran pilkada serta temuan pelanggaran pilkada. Bawaslu selama pilkada di Kalteng menangani 60 laporan.

Baik laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi, maupun laporan yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten dan Kota. Kemudian, hasil temuan pengawasan terhadap pelanggaran pilkada yang dilakukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota ada sebanyak 19 kasus.

“Dari 60 laporan dan 19 temuan tersebut, ada yang bisa diregistrasi, dan ada yang tidak bisa diregistrasi. 60 laporan yang disampaikan ke Bawaslu, sebanyak 33 laporan yang diregistrasi, sementara 27 laporan tidak diregistrasi. Demikian pula terkait dengan temuan, dari 19 temuan, ada 18 yang diregistrasi, dan ada 1 yang tidak bisa ditegistrasi,” kata Nurhalina, Selasa (17/12).

Dijelaskan, diregistrasi, mana kala laporan ataupun yang disampaikan ke Bawaslu, sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setiap pelapor, diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang laporkan sehingga bisa diproses. Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan, tidak bisa dipenuhi, maka tidak bisa diregistrasi atau ditindaklanjuti.

Ia juga mengatakan, syarat formil dan materiil merupakan syarat dasar. Apabila memang terdapat kekurangan, maka masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Setiap laporan yang diregistrasi, Bawaslu akan memanggil pelapor dan terlapor, untuk diminta keterangan.

Keterangan para pelapor dan terlapor, ungkap Nurhalina, akan memutuskan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi juga akan diberikan menyesuaikan dengan pelanggaran yang diberikan.

Perihal 19 temuan, kata Nurhalina, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Salah satu rekomendasi yang diberikan ada dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), karena telah terjadi pelanggaran. ded