MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Polres Barito Utara (Barut) memusnahkan setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 300 lebih butir zenit di Mapolres setempat, Rabu (18/12). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 14 tersangka sejak bulan Juli hingga Desember 2024.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan jaringan peredaran narkotika yang diungkap berasal dari Banjarmasin dan Palangka Raya.
“Jaringan yang kita ungkap rata-rata berasal dari Banjarmasin. Mereka bergerak lewat Palangka Raya lalu ke Barito Utara,” ujar Gede.
Lebih lanjut Gede mengatakan dari 14 tersangka yang tangkap, salah satu diantaranya merupakan seorang bandar.
“Ada bandar inisial M. Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 103 paket sabu dengan total berat 534,38 gram dan 300 butir zenit,” terangnya.
Saat ditanya terkait hukuman yang diberikan kepada para tersangka, Gede mengatakan rata-rata diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Diakhir perbincangan, Kapolres mengatakan pengungkapan yang dilakukan terhadap para tersangka narkotika di Barut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutupnya. c-old