PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji angkat bicara terkait ditetapkannya HA selaku tersangka, meski bertindak sebagai pelapor dalam kasus penemuan mayat yang berujung pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kepada awak media, Erlan mengungkap jika peristiwa bermula saat HA diajak AKS untuk mencari mobil bodong atau mobil yang tidak memiliki surat lengkap. Dari pemeriksaan terungkap, HA dan AKS sudah saling mengenal sejak sebulan terakhir.
“Jadi tidak kebetulan jika AKS dan HA bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada 26 November 2024,” katanya.
Ia pun menjelaskan sejumlah peran lain dari HA, sehingga penyidik bisa menetapkan status tersangka meski HA bertindak sebagai pelapor. Yakni saat AKS mengajak HA untuk berhenti di Jalan Tjilik Riwut Km 38, HA memindahkan senjata api dari posisinya di dasbor depan menjadi ke belakang kursi tengah. Kemudian ketika AKS selesai melakukan tindak pidana, HA membantu membuang mayat korban ke parit di Kabupaten Katingan.
“Saudara HA bersama-sama AKS membersihkan darah pada mobil di genangan air yang ada di antara Palangka Raya-Katingan,” katanya, Rabu (18/12) sore.
Peran selanjutnya, setelah membersihkan darah di dalam mobil, HA membuang karpet lantai yang berada di posisi depan sebelah kiri ke sungai di antara Palangka Raya-Katingan. HA juga setelah itu mengendarai mobil pikap milik korban secara beriringan bersama AKS.
“HA turut membantu membongkar muatan dari pikap ekspedisi milik korban dan memindahkannya ke lain. Kemudian melepas stiker identitas yang ada di pikap korban,” lanjutnya.
Peran HA lainnya adalah mendampingi AKS bertemu dengan sanksi P untuk mencari mobil guna mengangkut barang ekspedisi milik korban. Di hari berikutnya, HA membersihkan jejak mobil dengan membawanya ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya.
Kepada pencuci mobil, HA mengaku jika mobil tersebut selesai membantu kecelakaan di wilayah Jabiren, Pulang Pisau.
“HA kemudian mengganti jok kulit kursi depan sebelah kiri yang diduduki korban saat itu. HA turut mengambil dan memperbaiki bekas proyektil dan membuangnya dan menutup lubang dengan stiker,” terangnya.
Erlan melanjutkan, peran HA lainnya adalah berbagi tugas dengan AKS, di mana AKS mencari orang untuk membongkar barang ekspedisi dan HA membersihkan barang bukti mobil.
“HA menerima uang sebesar Rp15 juta dari AKS yang ditransfer melalui istri AKS, yakni saudari J. HA mengetahui uang tersebut adalah hasil penjualan pikap. Beberapa hari kemudian HA mengembalikan uang Rp11,5 juta dan melapor pada 10 Desember 2024,” bebernya.
Erlan menuturkan jika Polda Kalteng turut berterima kasih kepada HA karena telah melapor dan membuat kasus tersebut bisa segera terungkap.
“Hasil koordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum, HA akan mengajukan ke LPSK berkaitan dengan peran untuk menjadi Justice Collaborator,” pungkasnya. fwa