Bawaslu Sebatas Berikan Keterangan, Bukanlah Pihak Tergugat

Kristaten Jon Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kristaten Jon menegaskan, Bawaslu sudah mempersiapkan semua data yang diperlukan, sebagai bahan yang akan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian kesiapan ini, lanjut Kristaten Jon, setelah sebelumnya Bawaslu secara berjenjang melakukan pertemuan dan juga memanggil Bawaslu Kabupaten dan Kota, untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan juga koordinasi, terkait dengan kejadian di wilayah masing-masing, saat melaksanakan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak lalu.

Kristaten Jon menyampaikan, sebelumnya juga, Bawaslu secara berjenjang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan persiapan dalam menghadapi sidang MK. Bimtek ini juga menjadi modal awal, sekaligus persiapan dalam menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Bersyukur bagi daerah yang tidak ada gugatan. Bagi daerah yang ada gugatan, Bawaslu secara tegas siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang MK, perihal tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak,” urai Kristaten Jon, Kamis (19/12), di Palangka Raya.

Kendati demikian, Kristaten Jon menyampaikan, apa yang dilakukan Bawaslu hanya sebatas memberikan atau menyampaikan keterangan. Mengingat, Bawaslu bukanlah pihak yang digugat. Bawaslu siap memberikan keterangan dengan sangat terbuka, perihal pengawasan yang dilakukan.

Kristaten Jon memastikan, data sudah ada dan tersedia, selama proses pengawasan berlangsung. Kejadian berupa laporan, ataupun temuan, sudah dipersiapkan dengan sangat baik. Data ini tidak hanya di tingkat Bawaslu Provinsi saja, tapi juga Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terdapat gugatan. ded